Neneng Hasanah Yasin Mengundurkan Diri

  • Bagikan
Neneng Hasanah Yasin Mengundurkan Diri
Neneng Hasanah Yasin Mengundurkan Diri

Bupati non aktif Neneng Hasanah Yasin mengajukan pengunduran diri sebagai Bupati Bekasi periode 2017-2022.

Surat itu disampaikan secara pribadi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Senin (18/2/2019) beberapa waktu lalu.

Pada (19/2/2019), surat pengunduran diri ini langsung ditindaklanjuti dengan menggelar rapat pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.

Seperti diketahui, Neneng tak lagi menjadi pejabat aktif sejak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap perizinan Meikarta pada Oktober 2018 lalu.
Posisinya lalu digantikan Wakil Bupati, Eka Supria Atmaja yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

“Benar suratnya (pengunduran diri Neneng dari jabatan Bupati, Red) sudah kami terima pada hari senin bulan lalu, kemudian langsung ditindaklanjuti melalui rapat pimpinan tadi bersama dengan persoalan lain yang juga dibahas,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar, Rabu (20/3/2019).

Surat itu, terang dia, ditulis Neneng secara pribadi dengan tanda tangan di atas materai. Dalam surat itu alasan Neneng mengundurkan diri karena dirinya saat ini fokus pada persoalan hukum yang sedang menjeratnya.

Selain itu, pengunduran diri tersebut dilakukan agar proses administrasi pada roda Pemkab Bekasi tak terhambat.

“Intinya memang Bu Neneng ingin lebih tenang, kemudian ibaratnya dia juga tidak ingin fungsi administrasi dan pembangunan cepat terealisasi,” terangnya.

Pada tahapan awal, tambah Sunandar, surat pengunduran diri ini ditindaklanjuti dengan menggelar rapat pimpinan DPRD.

Kemudian langkah selanjutnya akan dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

“Saya juga sudah instruksikan Sekretaris DPRD (Herman Hanafi, Red) untuk berkonsultasi pada Pemprov Jabar dan Kemendagri. Apakah nantinya prosedurnya sama seperti Bupati Indramayu Bu Anna atau seperti apa. Ini masih dikonsultasikan,” tambahnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Daris menuturkan, setelah menggelar rapat pimpinan ini, surat pengunduran diri Neneng akan diteruskan ke seluruh fraksi di legislatif untuk selanjutnya diparipurnakan.

“Nantinya jika seluruh fraksi telah mengetahui kemudian dilakukan paripurna dan harus dihadiri oleh tiga per-empat anggota dewan. Maka setelah itu hasilnya disampaikan ke gubernur,” tuturnya.

Terpisah, Sekretaris Badan Pemenang Pemilihan Umum (Bappilu) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kabupaten Bekasi, Ahmad Budiarta, mengapresiasi atas langkah yang dilakukan Neneng ini sehingga roda organisasi dapat berjalan dengan baik.

Setelah ditetapkan Eka Supria Atmaja menjadi Bupati Definitif, jelas Budiarta, partai koalisi pengusung Neneng di Pilkada 2017 lalu yakni Golkar, Nasdem, Hanura, dan PAN akan duduk bersama menentukan siapa yang menduduki posisi Wakil Bupati.

“Ada beberapa nama yang menjadi kandidat Wakil Bupati Bekasi diantaranya Novi, Sarim, Kyai Iip, dan Guntur Mulyana. Pengunduran diri bupati non aktif ini hanya untuk mendefinitifkan Pak Eka menjadi Bupati. Setelah itu mengambil langkah kebijakan apakah diperlukan Wakil Bupati atau tidak, itu tergantung kebutuhan,” katanya.

Walaupun demikian, dari nama-nama yang sementara muncul sebagai kandidat Wakil Bupati ini masih dinamis dan tidak menutup kemungkinan dari unsur birokrat juga dapat diusulkan mengisi jabatan tersebut.

“Kita akan duduk bersama bicara dengan partai koalisi mengambil langkah berikutnya untuk wakil bupati. Insya Allah sebelum Pemilu sudah ada keputusannya,” pungkasnya.

(Mya)

  • Bagikan