Kepolisian Sektor Bekasi Utara gagalkan pengedaran narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah Kota Bekasi. Kini, petugas juga telah menangkap empat pengedar sabu-sabu berinisial JJ (25), RM (23) thn, NK (27) dan MF (38).
Keempat pelaku yang merupakan pengedar ditangkap pada wilayah berbeda. Mulanya, petugas menangkap JJ pada, Selasa (19/3/2019) di Jalan Kalimalang, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Penangkapan pelaku JJ bermula saat petugas mendapatkan laporan jika di lokasi kejadian kerap dijadikan transaksi narkotika,” kata Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Dedi Nurhadi, Kamis (21/3/2019).
JJ ditangkap polisi dengan barang bukti 1 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu di kantong celana bagian belakang sebelah kanan.
Dari hasil pengembangan, pelaku JJ mengaku kepada penyidik jika mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku RM.
Petugas yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara Iptu Bahrudin, kemudian membuat tim dan berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Metropolitan Bekasi Kota.
Pada Rabu (20/3/2019), petugas berhasil menangkap pelaku RM di Jalan Raya Mandalika, Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada pukul 04.15 WIB pagi.
Saat petugas berusaha melakukan penangkapan, RM bersama dengan NK didalam kendaraan jenis Daihatsu Xenia berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi B-2933-BOE.
Petugas kata Dedi, sempat kewalahan lantaran pelaku RM coba melakukan perlawanan. Atas dasar itu, petugas kemudian memuntahkan timah panas ke arah RM.
RM yang terbujur di jalan kemudian ditangkap. Dari tangan RM dan NK petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus kertas putih yang berisikan narkotika jenis ganja dan 1 bungkus plastik bening berisikan Sabu dengan berat kurang lebih 1,64 gram.
“Pelaku RM mengakui jika narkotika jenis ganja dan sabu tersebut adalah miliknya dan masih menyimpan sisa narkotika jenis sabu di rumah pelaku MF yang beralamat di Sekitar Jalan Pulo Indah 4 Tangerang,” jelas dia.
Selanjutnya, sambung Dedi, petugas menelusuri kediaman pelaku MF di Jalan Pulo Indah 4, Tangerang.
“Kami langsung melakukan penggeledahan dan mendapatkan 5 bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik bening yang berisikan 2 bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 553,7 gram dan 1 unit timbangan digital warna hitam,” ujar dia.
Dari hasil penyidikan terhadap empat pelaku petugas menemukan satu nama yaitu, Samsul alias Ceker. Ceker kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Jadi RM dan kawan-kawan (dkk) adalah kurir. Mereka mendapatkan penawaran oleh tersangka Ceker untuk menjual Sabu seharga Rp1.100.000 per gram. Apabila narkotika itu terjual 1 kilogram, RM dkk mendapatkan bonus senilai Rp10.000.000. Dari barang bukti yang ada jika diakumulasikan seniai Rp600 juta,” pungkasnya.
Dalam penangkapan RM dkk, selain mengamankan barang bukti narkotika, polisi juga menyita barang bukti berupa1 unit handphone merk Xiomi warna putih dengan nomor sim card 083809720244, 1 unit handphone merk Xiomi warna gold, 1 unit handphone merk oppo warna gold, 1 unit handphone merk asus warna gold, uang tunai Rp500.000, 1 unit minibus daihatsu Xenia tahun 2017 abu-abu metalik dengan nomor polisi B-2933-BOE.
Kepada empat palaku, polisi menjerat dengan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai dan menjualbelikan narkotika jenis sabu dan ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) dan ayat 114 (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(MYA)