Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi, Douglas Nainggolan (44), kakak korban Daperum Nainggolan, yang tewas bersama istri dan dua orang anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (8/4/2019).
Saksi hadir dengan mengenakan baju putih tampak tenang memasuki ruang sidang dan duduk di bangku persidangan.
Dalam sidang tersebut saksi Douglas mengaku tidak mengenal ataupun berjumpa dengan terdakwa Hary Aris Sandigon alias Harris Simamora, pelaku pembuhunan.
Atas kesaksian ini, penasihat hukum mempertanyakan alasan jaksa menghadirkan saksi Douglas.
Ketua Majelis Hakim Musa Arief Aini menanyakan kepada saksi terkait hubungannya dengan terdakwa Harris.
“Tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa,” ujar Douglas Nainggolan menjawab pertanyaan hakim.
Saksi mengaku sama sekali tidak pernah bertemu dan berbicara dengan terdakwa.
Saksi juga menceritakan seputar kepemilikan kosan yang dikelola oleh keluarga korban.
Pria bertubuh kekar ini menjelaskan, tempat kosan dengan 28 pintu telah dimiliki sejak 2012 lalu. Satu pintu di antaranya menjadi tempat tinggal saksi.
Sejak korban buka warung, saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa, yang merupakan sepupu dari korban Maya Ambarita.
Sebelum korban Diperum menjaga warung, Douglas memperkerjakan Jito untuk mengelola warungnya. Douglas hanya mengenal Jito selama ini.
Saat kejadian pembunuhan, saksi mendengar kabar dari keluarganya yang tinggal di Medan, Sumatera Utara. Karena pada saat itu, saksi berada di wilayah Karawang, Jawa Barat.
“Terima kabar (satu keluarga meninggal) di Selasa (13/11/2018) pagi pukul 06.30 WIB. Pagi itu terima berita dari kampung karena saat itu saya ada di Karawang,” tuturnya.
Setelah mendengar kabar duka, lalu saksik menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dari Karawang. Setibanya di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB, saksi tidak diperbolehkan masuk ke rumah korban karena telah dipasang garis polisi.
”Saya tidak melihat jenazah, tidak boleh masuk karena tidak diperbolehkan oleh polisi,” imbuhnya.
Tak lama tiba di lokasi, kemudian saksi dibawa ke Mapolrestro Bekasi Kota untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Saksi baru melihat, jasad keempat korban saat pemakaman dilangsungkan, sehari setelah kejadian pembunuhan.
“Ada luka di bagian kepala, mulut (korban Daperum). Istrinya ada luka di kepala dan mata. Anak yang pertama dan kedua tidak ada luka,” ungkapnya.
Hakim anggota Syofia M Tambunan kemudian bertanya kepada saksi, terkait penjaga warung sebelum dijaga oleh keluarga Daperum.
Terungkap, penjaga warung sebelum Daperum ada orang lain yang jaga warung yakni Jito. Sedangkan, nama terdakawa Harris dikenal saksi setelah kejadian pembunuhan tersebut.
Kemudian, Jaksa Fariz Rahman menanyakan lebih rinci terkait pemegang kunci pintu gerbang kos-kosan. Saksi menjawab, kunci gerbang selalu dipegang oleh korban Daperum.
“Kunci pintu dipegang oleh adik (korban),” katanya.
Kesaksian Douglas di persidangan ini menjadi bahan pertanyaan penasihat hukum terdakwa, karena antara saksi dan terdakwa tidak saling mengenal.
“Apa yang mau kita lihat, pembuktian dari keterangan saksi. Saksi tidak pernah ketemu terdakwa, tidak mengenal terdakwa. Tidak mengetahui kejadian yang sebenarnya. Ini kan kasus pembunuhan, tapi saksi yang dihadirkan (sudah 3 saksi), tidak ada satu pun saksi yang mengetahui kejadian yang sebenarnya. Tapi, ini masih berproses kita tunggu sidang selanjutnya,” ungkap penasihat hukum terdakwa, Barmendo Siagian, usai persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin (22/4/2019), setelah pelaksanaan Pemilu 2019. Diharapkan, usai pelaksanaan Pemilu jajaran kepolisian sudah dapat bertugas mengawal para terdakwa di PN Bekasi.
Karena Ketua Majelis Hakim Musa Arief khawatir terhadap terdakwa yang tidak mendapat pengawalan aparat kepolisian. Tak adanya pengawalan polisi terhadap terwakwa Harris dikarenakan personel Polrestro Bekasi Kota melakukan pengawalan terhadap tahapan Pemilu 2019.
Kasus pembunuhan satu keluarga ini, sempat menjadi perhatian publik, saat sekeluarga ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya, Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi pada Selasa (13/11/2018).
Empat korban yang tewas adalah Daperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), dan Arya Nainggolan (7).
Pelaku Harris Simamora didakwa pasal berlapis yakni dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 363 ayat (1) ketiga. Dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 363 ayat (1) ketiga, lebih subsider lagi Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman mati.