Pelapor sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Amsar (36) menanggapi putusan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi, Senin (8/4/2019).
Bagi warga Bekasi Utara, Kota Bekasi ini, persidangan tersebut bukan berbicara puas atau tidaknya terhadap putusan pengadilan.
Namun melalui jalur persidangan ini, setidaknya KPU Kota Bekasi telah terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
“Dengan putusan ini, maka KPU Kota Bekasi sudah terbukti melanggar sebagaimana yang telah saya sampaikan kepada teman-teman. KPU juga harus meminta maaf kepada masyarakat Kota Bekasi karena melakukan pelanggaran,” kata Amsar Senin (8/4/2019).
Rencananya, kata dia, hasil sidang akan dilampirkan juga ke Dewan Komisi Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) sebagai barang bukti tambahan bahwa KPU Kota Bekasi dinyatakan melanggar.
Dia berharap agar DKPP segera menggelar sidang atas kasus serupa yang pernah dia laporkan beberapa waktu lalu.
“Laporan ke DKPP kan sudah, jadi saya tinggal nunggu panggilan sidang di sana saja. Nanti hasil putusan di Bawaslu Kota Bekasi akan saya lampirkan juga ke DKPP,” ujar Amsar.
Sebelumnya, Amsar melaporkan KPU Kota Bekasi ke Bawaslu Kota Bekasi atas dugaan pelanggaran administrasi saat mengirimkan surat suara menggunakan truk terbuka.
Tidak hanya itu, Amsar juga menyebut proses pengiriman dokumen negara itu juga tidak dikawal oleh kepolisian setempat.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti hingga digelarnya sidang dugaan pelanggaran administrasi di Bawaslu Kota Bekasi.