Seorang remaja bernama Muhamad Aldi Prtama (16), nekat membobol show room Agha Motor di Desa Srimahi, Kampung Alas Malang, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda CB 150 R warna merah tahun 2018 dengan nomor polisi B-4789-FSX lengkap dengan STNK-nya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan, aksi pencurianini terjadi pada, Kamis (10/1/2019) sekitar pukul 04.13 WIB. Pelaku beraksi seorang diri dengan cara merusak gembok pintu rolling door show room.
“Pelaku beraksi seorang diri, membongkar pintu rolling door show room, posisi dini hari ketika kondisi sepi,” kata Candra di Mapolres Metro Bekasi, Senin (29/4/2019).
Candra menambahkan, ketika telah berhasil merusak kunci gembok rolling door show room, pelaku langsung mengambil satu unit sepeda motor, dia juga membawa kabur STNK motor tersebut yang disimpan di dalam laci.
“Ketika pagi hari pemilik show room ke TKP, melihat kondisi show room-nya pintu rooling door sudah terbuka serta laci tempat menyimpan STNK juga terbuka, dia kaget ternyata satu unit sepeda motornya sudah dicuri,” papar Candra.
Setelah kejadian itu, korban pemilik show room langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambun, setelah dilidik pada pertengahan Maret 2019 lalu, polisi berhasil meringkus pelaku di kediamannya di Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
“Setelah anggota mendapatkan identitas pelaku mulai dilakukan pengejaran dan akhirnya berhasil diringkus berdasarkan informasi bahwa pelaku ini masih menggunakan motor curiannya kita cocokkan ternyata benar sama,” jelas dia.
Adapun dari pengakuan tersangka, dia baru pertama kali melakukan aksi pencuriansepeda motor. Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti yakni, satu buah STNK beserta sepeda motor milik korban, dan dua buah kunci kontak.
“Pengakuannya dia baru pertama kali melakukan pencurian dan beraksi seorang diri,” ucap Candra.
Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi, dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.