Ini Riwayat Pelaku Pembunuh Istri di Karang Bahagia

  • Bagikan

Aksi sadis dilakukan Tugimin (47), warga Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi yang tega membunuh istrinya dengan cara mejerat menggunakan tali tambang.

Tugimin yang tinggal dengan istrinya Tanti Susanti (46) di Perumahan Grand Permata City, Blok H1 Nomor 27 RT 01/07 ini di mata tetangga rupanya seorang sosok yang baik.

Suherman Ketua RT setempat mengatakan, Tugimin merupakan salah satu warga yang dituakan di lingkungan tempat tinggal. Di juga terbilang cukup aktif mengikuti kegiatan-kegiatan bersama warga dan tidak pernah punya masalah dengan tetangga.

“Pak Tugimin itu dituakan di sini, karena dia cukup lama tinggal di sini paling dulu lah waktu pertama perumahan ini baru jadi dia sama istrinya warga pertama yang tinggal di sini,” kata Suherman, Selasa (30/4/2019).

Bahkan, sosok Tugimin yang dituakan di lingkungan tempat tinggalnya membuat dia sempat dipercaya menjadi ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Mujahidin di Perumahan Grand Permata City.

“Dia sempat jadi ketua DKM, karena dia jugakan dituakan otomatis dihormatilah sama warga sini,” jelas dia.

Namun memasuki tahun 2016, Tugimin mulai jarang terlihat aktif dilingkungan tempat tinggalnya. Suherman mengatakan, sejak saat itu, Tugimin lebih sering aktivitas di luar bersama begitu juga dengan istrinya.

“Pas 2016 itu mulai jarang keliatan, dia lebih sering keluar, pulang malam, jadi udah enggak terlalu aktif di lingkungan sini, tapi sama warga baik-baik aja, enggak ada masalah apa-apa,” ungkap dia.

Dari informasi yang dia ketahui, Tugimin sejak 2016 itu mulai dilanda masalah ekonomi lantaran usahanya mulai bangkrut. Dia diketahui sejak tahun itu ikut bekerja bersama rekannya dan menjadi kuli bangunan.

“Setahu saya dia punya usaha ternak ikan kalau enggak salah, cuma belakangan emang denger dia udah enggak usaha, tapi kerja sama temannya, pagi keluar nanti malam baru pulang,” tuturnya.

Sejak saat itu, hubungan rumah tangga Tugimin dan istrinya nampak kurang harmonis. Suherman dan warga sekitar juga mengetahui ketika tetangganya itu sedang dalam masa sulit.

“Kedengeran ribut si enggak cuma tetangga sini pada tahu aja kalau udah kurang harmonis, pokoknya pas 2016 itu aja, dia sejak awal tinggal cuma berdua, anaknya saya kurang tahu kayanya ada cuma enggak di sini,” jelasnya.

Suherman juga tidak habis pikir ketika ujungnya Tugimin yang dia kenal sebagai sosok yang dihormati dan memiliki kepriabadian yang sopan tega membunuh istrinya sendiri.

“Enggak nyangka karena selama ini saya kenal pak Tugimin orangnya baik-baik aja, ribut-ribut sama tetangga juga enggak pernah, dia dihormati di sini,” ucapnya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan, peristiwa ini pertama kali terungkap ketika jasad korban Tanti Susanti (43), ditemukan membusuk di dalam rumahnya, Jumat (12/4/2019).

Kondisi korban selain sudah membusuk, terdapat tali tambang berwarna oranye yang melilit di lehernya. Korban diperkirakan telah meninggal dunia dua atau tiga hari yang lalu saat pertama kali ditemukan.

“Dari pengakuan tersangka, korban dibunuh dengan cara dibekap terlebih dahulu lalu kemudian dijerat menggunakan tali tambang dibagian lehernya,” kata Candra beberapa waktu lalu.

Adapun motif tersangka tega menghabisi nyawa istrinya itu lantaran sakit hati kesal kerap dicaci maki dan dihina. Candra menjelaskan, kondisi itu dipicu juga masalah ekonomi dimana tersangka hanya bekerja serabutan.

Setelah menghabisi nyawa istrinya, pelaku kabur meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Tugimin sempat melarikan diri ke luar kota selama lebih dari satu minggu sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Serpong, Tangerang Selatan pada, Minggu (21/4/2019).

Polisi mengamankan barang bukti berupa tali tambang dan bantal yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Candra mengungkapkan, tersangka menyerahkan diri lantaran merasa kepikiran setelah membunuh istrinya.

“Dia menyerahkan diri karena merasa kepikiran setelah kurang lebih sembilan hari melarikan diri,” jelas dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara.

(SUF)

  • Bagikan