Bandar Judi Togel Hongkong Dibekuk Polisi

  • Bagikan

Seorang bandar judi ‘Togel Hongkong’ di Kampung Benda RT 3/4, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, dibekuk aparat kepoliaian, Selasa (6/8/2019) malam.

Tersangka Ramli Yusuf alias Ending (55) digarap polisi setelah mendapat laporan dari masyarakat sipil. Warga resah dengan ulah Ending yang menyebarkan penyakit masyarakat.

“Masyarakat resah dan melaporkan aktivitas pelaku, petugas dilapangan langsung merespon dan melakukan penangkapan,” kata Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Rabu (7/8/2019).

Berdasarkan keterangan warga, Ending kerap menawarkan dan menjual kupon kepada warga bahkan para pemuda sekitar.

“Saat ditangkap pelaku sedang merekap nomor togel ke dalam buku. Tersangka sempat berkelit bahwa rekapan itu adalah judi togel,” ujar dia.

Tersangka mengakui perbuatannya setelah petugas mendapati sejumlah barang bukti lain berupa buku tulis bertuliskan tiara maxi, satu buah pulpen merk standard warna hitam, empat 4 lembar potongan kertas kecil bertuliskan nomer pasangan togel, dua lembar potongan kertas kecil bertuliskan nomer pasangan togel dan uang tunai Rp 309 ribu.

“Sudah kami tahan di Mapolsek Jatiasih,” pungkasnya.

Guna mempertanggunjawabkan perbuatanya. Tersangka Ending dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

(MYA)

  • Bagikan