Seorang ayah tiri bernama Roni Andriawan (39) tega membantingkan bayi berusia 15 bulan berinisial D ke tembok sampai tewas di Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi, AKP Sunardi mengatakan jika peristiwa keji itu dilakukan Roni pada, Senin (26/8/2019) kemarin lusa.
Peristiwa ini baru terungkap setelah pihak Rumah Sakit Budi Asih melaporkan informasi mengenai kematian D yang janggal.
“Pihak rumah sakit curiga karena kondisi bayi cukup parah dan mengalami pendarahan pada bagian kepala,” kata Sunardi, Rabu (28/8/2019).
Bayi D dibawa kerumah sakit oleh ibunda kandungnya bernama Danis Aprilia (39). Danis dan Roni adalah pengantin baru yang menjalin hubungan rumah tangga baru enam hari.
“Setelah mendapatkan informasi, petugas datangi keluarga korban. Petugas mintai keterangan pasangan suami istri tersebut,” ujar dia.
Kepada penyidik, Danisa mengaku jika baru mengetahui kondisi anak sulungnya itu setelah masuk kamar. Saat itu, bayi D sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri.
“Ibunya lalu membawa ke Klinik, oleh Klinik kemudian di rujuk ke Rumah Sakit Budi Asih. Tak berlangsung lama, D meninggal,” jelas Sunardi.
Pelakunya baru terungkap setelah penyidik memintai keterangan Roni Andriawan. Roni sempat memberikan keterangan tidak logis atau berbelit kepada penyidik.
“Setelah petugas dalami, ayah tiri korban mengaku telah menganiaya. Iya, di lempar ketembok dua kali, dan dilempar tiga kali,” ungkapnya.
Kepada penyidik, rupanya Roni mengaku kesal dengan bayi D. Alasannya lantaran bayi D rewel sehingga membuatnya naik pitam.
“Bayi D saat itu sedang sakit, rewel, pelaku sudah memomongnya namun tangisan bayi D tak kunjung berhenti,” ujarnya.
Bahkan, kata Sunardi, pelaku Roni juga sempat memberikan sejumlah obat-obatan tradisional kepada D berupa air kelapa hijau.
“Dia (Pelaku) minumi bayi D kelapa hijau, namun masih tetap nangis. Kesal, lalu di lempar hingga tak sadarkan diri,” imbuh Sunardi.
Setelah melakukan perbuatan keji itu, kemudian Ronu beranjak ke kamar mandi. Tujuannya agar sang istri tidak mengetahui jika Roni yang melakukanya.
“Pelaku pergi ke kamar madi setelah tau istrinya ingin ke kamar. Kejadiannya di kamar, saat itu sore hari. Setelah istrinya masuk melihat bayi D tergeletak tidak sadarkan diri,” kata dia.
Hasil otopsi di RS Polri Kramat Jati, kata Sunardi, bayi D mengalami kematian akibat kekerasan tumpul di kepala.
“Organ otaknya ditemukan perdarahan luas pada rongga kepala dan pembengkakan otak bagian dalam,” pungkasnya.
Dari penyidikan itu, penyidik menetapkan Roni sebagai tersangka dan menyita beberapa barang bukti berupa dua botol syrup obat panas, satu buah kelapa Ijo, satu botol dot ukuran kecil.