Peredaran obat keras atau obat daftar G tengah marak beredar di Kota Bekasi, Jawa Barat. Teranyar, Polres Metropolitan Bekasi Kota berhasil mengamankan belasan ribu obat keras yang di edarkan melalui toko yang berkedok menjual komestik.
Mirisnya, obat keras itu kerap di edarkan kepada pelajar dan mahasiswa yang ada di Kota Bekasi.
Dinas Kesehatan Kota Bekasi mengaku kecolongan terhadap peredaran obat keras yang di perjual belikan di toko yang berkedok menjual komestik dan obat ringan.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Sumpono Brahma mengatakan jika selama ini pihaknya kekurangan pegawai untuk mengawasi peredaran obat yang harus di beli dengan resep dokter itu.
“Dulu ada UPTD POM (Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengawasan Obat dan Makanan) namun per 2012 ini sudah tidak ada lagi. Sekarang pengawasan peredaran obat berada di Bidang Farmasi dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Dinas Kesehatan Kota Bekasi,” ujarnya, Senin (2/9/2019).
Dengan alasan demikian, Sumpono mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib maupun Dinas Kesehatan apabila menemukan toko obat yang tidak berizin masih beroperasi di Kota Bekasi.
Dia mengatakan, saat masih ada UPTD POM pihaknya selalu melakukan pembinaan dan sarana kefarmasian dan produk obat dan makanan.
“Dulu kasus penjualan obat tanpa izin juga sering ditemukan. Sekarang kita juga bekerja sama pengawai Puskesmas untuk mengawasi peredaran obat di wilayahnya,” tuturnya.
Menurutnya kasus penemuan belasan ribu obat keras yang diungkap Polres Metro Bekasi Kota adalah kasus lama yang kembali terjadi. Demikian juga titik atau toko yang menjual.
“Sebenarnya, itu kasus lamadan kita sudah bekerja sama dengan Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menindaklanjuti kasus penjualan obat ilegal,” katanya.
Dinas Kesehatan telah menelusuri beberapa toko obat yang menjual obat-obatan secara bebas tanpa dilengkapi resep dokter.
“Kita sudah menelusuri toko-toko penjual obat ilegal dan kita juga menemukan bahan-bahan obat ilegal. Semua barang bukti sudah kita serahkan ke Kepolisian (tempo lalu),” imbuhnya.
Saat ditemukan, penjual obat atau apotek yang tak memiliki izin, kewenangan itu berada di pihak berwajib seperti Kepolisian dan Satpol PP untuk penegakan Perdaturan Daerah (Perda).
“Ini sudah menjadi ranah Kepolisian. Ranah Dinas Kesehatan Kota Bekasi hanya melakukan pembinaan dan pengawasan sarana kefarmasian yang tidak berizin,” tuturnya.
Lebih lanjut, pengawai di bagian Farmakes Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Rudi Hartono, menambahkan ada sekitar 650 apotek di Kota Bekasi yang telah memiliki izin dari Pemkot Bekasi. “Ada sekitar 650 apotek yang memiliki izin di Kota Bekasi,” tuturnya.
Terhadap apotek yang tak memiliki izin, kata dia, Pemkot Bekasi melalui Satpol PP Kota Bekasi akan menegakkan Perda, dengan cara menutup apotek tersebut.
“Kalau apotek yang belum berizin, kita belum bisa deteksi lagi, karena kita kekurangan pegawai yang bisa mengawasai ke lapangan,” bebernya.
Sanksi yang dijatuhkan di antaranya menutup apotek tersebut, atau mencabut izinnya.