Korban Tak Laporan, Polisi Lepas Pelaku Pelecehan di Lampu Merah Bekasi

  • Bagikan
Polisi Bekuk Pelaku Pelecehan di Lampu Merah Bekasi
Polisi Bekuk Pelaku Pelecehan di Lampu Merah Bekasi

Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi Kota melepas pelaku pelecehan yang sempat viral di lampu merah persimpangan Jalan Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dasar hukum polisi melepas pelaku bernama Teguh Satria Putra (37) atas pelecehan terhadap korban bernama Hana Nurfiana (23) lantaran korban memilih melaporkan aksi kotor pelaku.

“Pelakunya kami bebaskan dengan alasan korban tidak memilih membuat laporan,” kata Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Senin (9/9/2019) kepada suara.com.

Menurut Erna, pelepasan pelaku Teguh sudah berdasarkan kesepakatan korban. Korban Hana memiliki niat baik untuk memaafkan pelaku yang telah bersikap tidak sopan terhadapnya di muka umum.

“Untuk lebih dalamnya tidak tahu, intinya korban tidak ingin membuat laporan setelah kami panggil, tidak mau meneruskan kasusnya sampai ranah pidana,” jelas Erna.

Hanya saja, pelaku diminta untuk membuat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya terhadap wanita lain yang melintas di jalan.

“Ini sebagai efek jera pelaku agar tidak adalagi wanita yang menjadi korban pelecehan di muka umum,” tandasnya.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono meminta kepada masyarakat Kota Bekasi khususnya kaum pria untuk menjaga wanita di manapun berada, baik dalam ikatan keluarga maupun orang lain.

Ia menjelaskan, perlakuan Teguh terhadap korban Hana adalah Catcalling yang tidak lain masuk dalam pelecehan seksual. Tri sendiri sudah mengetahui kasus tersebut yang sempat menghebohkan dunia maya.

Bahkan, kata dia, penangkapan pelaku Teguh oleh Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi Kota adalah hasil komunikasinya dengan Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto.

“Saat mengetahui dan mendapatkan laporan langsung ke saya dari masyarakat media sosial, saya langsung berkomunikasi dengan Pak Kapolres untuk melakukan pengungkapan kasus tersebut hingga akhirnya si pria ditangkap,” jelas Tri.

Ia mengatakan, banyak yang masih berpikir kalau pelecehan seksual itu terhitung kalau seseorang memegang bagian tubuh orang lain dengan tanpa ijin dan membuat orang tersebut tidak nyaman.

“Padahal catcalling sendiri adalah bentuk pelecehan seksual.
Mungkin ada sebagian laki-laki atau teman kalian yang pernah sengaja melakukan tindakan sejenis lalu menyesalinya, maka mereka masuk golongan laki-laki bermartabat,” ujar dia.

Jika masih ada pria yang hobi melakukan hal tersebut, Tri mengimbau agar mulai sekarang berhenti dan mengedukasi pelaku-pelaku lain.

“Saya berharap jika masyarakat melihat perempuan menjadi korban pelecehan, jangan hanya diam dan melihat, apalagi menertawakan. Bantu para perempuan terhindar dari hal tersebut seperti menjaga ibumu. Dari kejadian ini, kita juga bisa merasakan The Power Of Social Media,” pungkasnya.

(MYA)

  • Bagikan