Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi Kota berhasil meringkus para pelaku pengeroyok kakak beradik bernama Arianto Sibarani dan Wawan Sibarani hingga tewas.
Selain mengeroyok Arianto dan Wawan, para pelaku juga melakukan pengeroyokan terhadap korban bernama Hepriansyah dan Bahri yang kini menjalani perawatan intentensif di Rumah Sakit Sentosa.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalan Puskesmas, Gang Pahlawan IV RT 06/01, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (8/9/2019) dini hari kemarin.
“Kami baru menangkap empat dari delapan pelaku yang ada. Mereka yang ditangkap yaitu R alias Anto, AM, HS alias Bedul, DP alias Wiwit,” ungkap Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana saat memeberikan keterangan pers, Senin (9/9/2019).
Ia menjelaskan, dalam keterangan pelaku, peristiwa adu jotos itu terjadi ketika warga setempat menggelar acara malam puncak hari kemerdekaan dengan menggelar organ tunggal.
Disanah terdapat empat korban yang sedang nongkrong di lokasi acara. Namun, di waktu bersamaan terlibat cekcot dengan pelaku R alias Anto. Selesai acara, pelaku Anto memanggil rekannya.
“Dendam dengan itu, pelaku yang dalam keadaan bau alkohol memanggil temannya dan mengeroyok korban hingga tewas dan dua lainnya masuk rumah sakit,” jelas dia.
Pada peristiwa itu, warga setempat coba melerai aksi keributan. Namun, amarah Anto dan kawan-kawan yang sudah tidak terbendung membuat warga mundur.
“Para pelaku sempat memukul warga yang hendak melerai, warga mundur karena jumlah pelaku cukup banyak dan dilengkapi senjata,” ujar Eka.
Menurut saksi mata yang menyaksikan, saat coba melerai keributan itu dua korban kakak adik sudah dalam keadaan tersungkur dengan darah berkucuran. Demikian juga korban yang di larikan ke rumah sakit.
“Korban sudah tidak berdaya karena hantaman benda tumpul dan benda tajam, yang melakukan pengeroyokan menggunakan kayu, batu, botol kaca, Korban mengalami luka di bagian kepala robek, gigi depan copot dan bagian muka memar akibat kekerasan benda tumpul,” tuturnya.
Untuk mengunkap kasus ini, penyidik masih melakukan terhadap sejumlah pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami sudah kantongi identitasnya, pelaku DPO untuk saat ini sebanyak empat orang yaitu, HRS, LGA, Acung dan KF. Saat ini masih dalam pengejaran,” pungkasnya.
Dari peristiwa berdarah itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kayu balok sepanjang sekitar 80 sentimeter, patahan kayu balok sepanjang 60 sentimeter, potongan batu hebel warna putih, pecahan batu kali dan pecahan pot bunga.
Akibat perbuatannya, para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.