Sebanyak 32 pengendara terpaksa mengikuti sidang ditempat akibat terjaring Operasi Zebra 2019 yang digelar di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat Senin (4/11/2019).
Puluhan pengandara di sidang lantaran melakukan pelanggaran lalu lintas mulai keselamatan hingga administrasi.
Untuk digelarnya sidang ditempat, Polres Metro Bekasi Kota menggandeng Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi maupun Bank BRI.
Dalam Operasi Zebra 2019 ini dikerahkan sekitar 40 personil gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota, Dishub Kota Bekasi, Provost maupun Polisi Militer.
“Ada sekitar 32 pengendara yang melakukan sidang ditempat, mereka telah melakukan pelanggaran lalu lintas,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani.
Menurut dia, pada Operasi Zebra 2019 yang digelar tersebut, ada sekitar 120 pengendaran yang dilakukan penilangan.
Dari 120 pengendara yang ditindak, sebanyak 32 sidang ditempat. Namun, pengendara yang melanggar, bisa langsung melakukan sidang oleh Pengadilan Negeri dan pengambilan surat-surat yang disita ke Kejaksaan.
“Selain ditempat, pengendara juga bisa nanti mengikuti sidang yang sudah dijadwalkan di Pengadilan,” katanya.
Ojo menilai sidang ditempat ini sebagai bentuk kemudahan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran untuk mengikuti sidang tilang langsung dan membayar dendanya.
“Ini juga kan ada Bank BRI jadi pelanggar bisa langsung bayar dendanya setelah diputuskan besaran dendanya oleh pengadilan,” ungkapnya.
Kanit Dikyasa Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota AKP Indira menambahkan para pengendara diberhentikan untuk diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraan maupun kendaraannya.
Jika ditemukan pelanggaran, akan diarahkan ke Stand Penindakan, setelah dibuat surat tilang, pengendara bisa langsung mengikuti sidang tilang di Pengadilan.
Setelah diputus pengadilan soal besaran dendanya, kemudian langsung membayarnya ke Bank BRI.
“Habis itu bisa langsung tunjukkan bukti pembayaran denda, dan surat-suratnya yang ditahan itu bisa dibawa di stand kejaksaaan. Semuanya dipermudah agar masyarakat bisa tertib berlalu lintas,” katanya.
Bagi para pengendara yang terkena tilang, tapi tidak membawa uang untuk membayar denda pelanggaran. Maka pengendara itu akan diberikan surat tilang untuk nanti mengikut sidang tilang sesuai jadwal di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
“Pengendara yang tidak mau sidang ditempat karena engga ada uang, bisa sidang sesuai jadwal yang ditetapkan,” pungkasnya.