Adanya surat tugas yang keluar dari Wali Kota Bekasi terkait permintaan Organisasi Kemasyarakatn (Ormas) kepada gerai minimarket diminta dikaji. Sebab, surat tugas itu dicurigai sudah tidak berlaku.
“Lihat dulu, surat tugas itu apakah masih berlaku atau tidak, kalau tidak berarti hanya sebuah kertas yang tidak ada manfaatnya,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Selasa (5/11/2019).
Rahmat menjelaskan, setiap surat tugas yang keluar periodenya hanya satu bulan. Biasanya, surat itu berisi soal menugaskan kepada seseorang atau lembaga yang diperintahkan.
“Jangka waktunya hanya satu bulan, jadi harus dicek lagi masa belaku surat tugas itu,” katanya.
Bukan itu saja, ketika ditanyai soal adanya Ormas yang sudah berbadan hukum, Rahmat urung menjawab. Tapi kata dia, rencana untuk menerapkan pajak parkir untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rahmat mengatakan, anggota Ormas dibekali surat tugas tersebut agar dapat mengkoordinir parkir minimarket. Menurut dia, setiap penugasan pasti ada untuk mengkordinir orang di lapangan.
“Kalau itu retribusi ya, itu pasti ada, kalau pajak, kan nggak perlu, kalau pajak kan mesti ada si pemilik,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, video permintaan Ormas untuk mengelola parkir di seluruh minimarket di Kota Bekasi ramai di media sosial. Dalam video berdurasi tujuh menit itu ormas meminta pihak pengelola memberikan pengelolaannya kepada mereka.
Bukan itu saja, video yang diunggah pada saat unjuk rasa pada 23 September 2019 di depan SPBU Rawalumbu Kota Bekasi, terkesan mendesak pihak pengelola untuk bisa bekerja sama menarik parkir di tiap-tiap minimarket.
Video itu menceritakan pihak ormas meminta kepada pengusaha minimarket untuk memberikan lahan parkirnya dikelola oleh ormas. Masih di video itu juga sejumlah pejabat pemerintah Kota Bekasi bersama pengelola dan pihak kepolisian menemui para pengunjuk rasa.
Di situ, perwakilan Pemerintah Kota Bekasi mengamini permintaan para ormas untuk mengelola parkir. Hanya saja semua itu diserahkan ke pihak pengelola. Di tengah keramaian pengunjuk rasa, pihak pengelola tampak gugup dan hanya bisa pasrah mengatakan tetap ingin bekerjasama.
Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi Kota tengah mendalami keterlibatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi soal permintaan Ormas meminta jatah parkir di setiap gerai minimarket.
“Yang kami luruskan tadi dikatakan ada surat tugas. Surat tugas akan kami dalami tersendiri. Dan itu akan masuk ranah penyelidikan di krimsus (kriminal khusus), juga terkait (Kepala Bapenda) akan kami dalami,” kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Arman.
Arman menegaskan terkait video viral yang beberapa hari lalu saat unjuk rasa di SPBU, pihak kepolisian tegas tidak mentolelir sedikitpun aksi premanisme. Dengan demikian, ia tidak menampik adanya penetapan tersangka dalam kasus ini.
“Perlu saya tegaskan, di Bekasi Kota tidak mentolerir sedikit pun aksi premanisme. Polres Metro Bekasi Kota tidak mentolerir aksi premanisme bentuk apa pun juga. Iya untuk adanya tersangka kan lagi kami dalami,” tegas Arman.
Pendalam kasus ini dilatarbelakangi karena penyidik mencium aroma intimidasi terhadap pihak yang diminta dalam hal ini minimarket.
“Memang di video tersebut terkesan ada intimidasi. Namun kami akan coba dalami dan masih lidik memang apakah ada unsur tindak pidana yang terjadi atau tidak,” paparnya.