Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah membangun Intermediate Treatment Facility (ITF). Pembangunan ITF itu setelah ramai kabar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang tak dapat lagi menampung sampah pada tahun 2022 mendatang.
ITF sendiri telah diresmikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kabarnya, ITF itu nanti bisa di operasionalkan pada tahun 2022 dan mampu mengolah 2.200 ton sampah.
Anies menyebut akan ada empat titik pembangunan ITF di Jakarta. Dengan empat ITF itu dinilai mampu menggantikan posisi Bantar Gebang.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, mengingatkan kepada Anies agar pembangunan ITF di Jakarta bukan satu alasan untuk menghilangkan kewajibannya terhadap Pemerintah Kota Bekasi.
Sebab, kata dia, dalam klausul atau perjanjian, Pemprov DKI mempunyai kewajiban untuk tanggung jawab lingkungan.
“Jadi diluruskan jangan sampai tersesat, sehingga menjadi persepsi yang salah,” kata Rahmat, Senin (11/11/2019).
Menurutnya, ada dua klausul. Pertama Pemkot Bekasi dapat uang kompensasi dan bau, kedua Pemkot Bekasi juga mendapat bantuan kemitraan.
“Perjanjian itu jangan sampai tidak dijalankan karena sudah ada sebelum Pak Anies,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan data yang diperoleh, sejak 2015 silam, Pemprov DKI sudah memberikan bantuan sebesar Rp 98 miliar. Dana kemitraan tersebut terus meningkat tiap tahunnya.
Pada 2016 dana kemitraan diberikan dari DKI sebesar Rp 151 miliar, pada 2017 sebesar Rp 248 miliar namun pada 2018 dana kemitraan berhenti dan hanya ada dana kompensasi bau. Untuk 2019, Kota Bekasi memperoleh dana kemitraan dari DKI sebesar Rp 560 miliar.
Untuk 2019, Pemkot Bekasi kembali mengajukan dana bantuan kompensasi dan bau serta dana kemitraan dengan total Rp 752 miliar.
Dana tersebut terdiri dari usulan dana kemitraan yang diajukan Pemkot Bekasi pada Pemprov DKI adalah sebesar Rp 351.774.476.000. Sedangkan, usualan dana kompensasi bau adalah sebesar Rp 367.226.865.000.