Kasus penipuan biro umrah dan haji, First Travel kembali muncul setelah Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel.
Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.
Endang atau hangat disapa Vivi (56), Warga asal Perumahan Mutiara Gading Timur, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, keberatan atas putusan tersebut. Pasalnya, dalam kasus First Travel itu merupakan uang jemaah yang hendak berangkat ke Baitullah, Mekah.
“Bukan uang negara itu, uang jemaah yang seharusnya dikembalikan kepada calon jemaah,” kata Vivi, Minggu (24/11/2019) kepada gobekasi.
Vivi menyarankan agar pengadilan tinggi Bandung dapat meninjau kembali putusan tersebut yang telah dibacakan belum lama ini.
“Jika memang aset dari First Travel itu tidak cukup untuk mengembalikan duit calon jemaah, ya dibagikan saja rata, secukupnya saja, uang itu kan boleh ngumpulin masa buat negara,” imbuhnya.
Uang Vivi yang telah masuk ke First Travel sendiri berjumlah Rp 16.800.000. Vivi mebayar uang sebanyak itu dengan tiga tahap mulai awal tahun 2016 silam.
“Pertama uang muka itu R 5.000.000, kemudian bayar lagi Rp 9.000.000. Kebetulan saya mau cepet ya, katanya kalau tambah Rp 2.500.000 berangkat tahun 2017, saya bayar tapi sampai bulan Februari-April tidak diberangkatkan,” jelas dia.
Dari wilayahnya, Vivi tidak berangkat seorang diri namun juga bersama dengan para tetangganya yang mendaftar sebagai calon jemaah haji dan umrah melalui biro First Travel.
“Di lingkungan saya ada sekitar kurang lebih 20 orang, itu dari warga RT 03,01,05 yang berada di lingkup RW 13. Tapi yang tambah Rp 2.500.000 cuma saya saja kayaknya,” tukas dia.