Kabar gembira bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kabupaten Bekasi. Tahun depan honor yang mereka dapat akan di naikan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. Rencananya, kenaikan itu akan mulai berlaku 1 Januari 2021.
Bupati Bekasi, Eka Supri Atmadja mengatakan, setelah melakukan pembahasan, pemerintah dengan senang hati akan menaikan besaran honor pengurus RT/RW sebesar Rp 300 ribu.
“Saat ini, honor mereka Rp 700 ribu, tahun depan jadi Rp 1 juta,” katanya, Minggu (1/3/2020).
Menurut dia, kenaikan honor itu akan mulai diberlakukan awal tahun depan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi 2021.
“Honor ini akan langsung dikirim ke rekening masing – masing ketua RT dan RW,” ucapnya.
Di Kabupaten Bekasi terdata ada 1000 Ketua RW dan 6000 Ketua RT yang tersebar di 23 Kecamatan, 182 Desa dan 7 Kelurahan. Tahun ini, pengurus RT dan RW tersebut mendapatkan honor sebesar Rp 700 ribu setiap bulanya dari pemerintah.
Eka menjelaskan, kebijakan itu dikeluarkan untuk mendorong kinerja pengurus RT dan RW agar semakin optimal dalam membantu tugas sebagai pelayanan masyarakat. Sebagai ujung tombak kesejahteraan para Ketua RT/RW perlu diperhatikan sebagai salah satu stimulus kerja.
“Ketua RT/RW mempunyai peranan penting dalam mendukung berjalannya roda pemerintahan secara maksimal,” ungkapnya.
Apalagi, kata dia, Ketua RT dan RW mempunyai pelayanan 24 jam bagi kepentingan masyarakat.
Rencana kenaikan honor itu disuarakan pertama kali oleh para kepala desa yang diteruskan ke camat hingga sampai ke Bupati Bekasi dan selanjutnya akan diajukan saat pembahasan anggaran tahun 2021 nanti.
“Harapan saya dewan segera menyetujuinya,” tegasnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha menyambut baik usulan kenaikan honor Ketua RT/RW itu mulai tahun depan.
“Saya rasa ini positif sebagai rangsangan kerja mereka agar lebih maksimal dalam menjalankan tugasnya,” katanya.
(YES)