Satu kandidat Calon Wakil Bupati Bekasi, Achmad Marzuki meraup 40 suara dalam proses pemilihan Wakil Bupati yang terselenggara di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (18/3/2020). Sementara rivalnya, Tuti Nurcholifah Yasin tak memeroleh suara.
Proses pemilihan Wabup Bekasi itu dilakukan dengan metode pencoblosan di balik bilik suara. Dari 50 anggota, hanya 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang hadir. Sementara 10 sisanya tidak hadir dan hak suara dinyatakan hangus.
Dalam pantauan gobekasi.id, terdapat hal yang janggal. Pasalnya, pada hajat besar itu tidak dihadiri oleh Forum Komunikasi dan Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Satuan Perangkat Daerah dan struktur tingkat kecamatan/kelurahan yang ada di Kabupaten Bekasi. Bahkan, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja pun tidak menghadiri acara tersebut.
“Untuk anggota (DPRD Kabupaten Bekasi) yang memang tidak hadir, hak suaranya tidak bisa diwakili, kalau tidak hadir ya artinya hangus. Itu aturan yang ada di tata tertib dewan,” kata Ketua Panlih, Mustakim, Rabu (18/3/2020) di gedung DPRD Kabupaten Bekasi.
Mustakim mengklaim jika Pemilihan Wabup Bekasi yang hari ini terselenggara adalah resmi dan sudah sesuai aturan perundang-undangan. Karenanya, dalam
Pemilihan ini dianggap sah sesuai aturan Panlih DPRD Kabupaten Bekasi.
“Pemilihan Wabup Bekasi ini sidah berdasarkan undang-undang,” imbuhnya.
Sebagai informasi, sampai saat ini Marzuki belum resmi dinyatakan sebagai Wabup Bekasi. Pasalnya, kemenangan surat suara itu harus diketahui terlebih dahulu oleh Bupati Eka Supria Atmaja.
Dari Bupati, surat itu harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Jika surat pernyataan wakil bupati itu disetujui, maka Marzuki baru akan dilantik. Namun sampai saat ini, masih banyak perdepatan yang terjadi soal Pemilihan Wabup Bekasi. Hingga berita ini ditulis, Bupati Eka Supria Atmaja belum dapat dikonfirmasi.
(FIR)