Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi membebaskan 133 warga binaannya melalui program asimilasi dan integrasi sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona virus disease 2019 (COVID-19) di lingkungan lapas setempat mulai Rabu (8/4/2020) ini.
Kepala Lapas Cikarang Nur Bambang Supri Handono mengatakan, kebijakan ini berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi.
“Pembebasan ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,” katanya.
Selain itu, kata dia, merujuk surat edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi.
Menurut dia, mereka yang dibebaskan sudah didata dan memenuhi syarat dan aturan yang berlaku. Dari total 133 warga binaan yang dibebaskan 31 di antaranya merupakan narapidana katagori perkara narkotika sementara 102 lainnya merupakan narapidana dengan perkara pidana umum.
“Dari 133 warga binaan yang memenuhi syarat program tersebut 3 di antaranya anak-anak, sisanya dewasa. Terhitung hari ini warga kami berjumlah 1.536 dari sebelumnya 1.669 orang,” ungkapnya.
Proses pembebasan itu dilakukan secara bertahap terhitung mulai Rabu (1/4) terhadap 20 warga binaan. Kemudian dilanjutkan hari berikutnya sebanyak 55 warga kemudian sehari setelahnya sebanyak 23 warga dan terbaru pada hari ini sebanyak 35 warga binaannya.
“Mereka menjalani asimilasi di rumah. 32 warga binaan pemasyarakatan di antaranya sudah mendapatkan SK Integrasi hanya tinggal menunggu waktu,” jelasnya.
Sebelum dilepas untuk menjalankan asimilasi di rumah, warga binaan terlebih dahulu dicek kesehatannya oleh tim medis Lapas Cikarang dan dibekali masker. Mereka juga mendapatkan pengarahan mengenai tujuan pelaksanaan pemberian asimilasi di rumah dalam kondisi wabah COVID-19.
Selama menjalani asimilasi di rumah mereka tidak diperkenankan bepergian keluar rumah dan diharuskan mengisoloasi diri secara mandiri guna memutus rantai penyebaran COVID-19.
“Warga binaan mengikuti program pembauran narapidana dalam masyarakat atau asimilasi ini telah menjalani 2/3 masa tahanan,” ucapnya.
Kemudian narapidana dan anak yang tidak terikat dengan PP 99 Tahun 2012 yang tidak sedang menjalani subsider bukan WNA. Serta pelaksanaan asimilasi di rumah dan dituangkan dalam SK Asimilasi yang diterbitkan pihaknya.
(SHY)