Bekasi  

Tawuran di Jatiasih Telan Satu Korban, Polisi Tetapkan 8 Anak Dibawah Umur jadi Tersangka

Tawuran di Jatiasih Telan Satu Korban, Polisi Tetapkan 8 Anak Dibawah Umur jadi Tersangka
Polsek Jatiasih mengamankan delapan anak dibawah umur dalam kasus tawuran yang menelan satu korban jiwa

Tawuran maut kembali terjadi di Kota Bekasi, satu orang berinisial MBJ tewas mengenaskan dengan sejumlah luka bacok ditubuhnya. Sementara satu korban berinisial JDA mengalami luka akibat sabetan senjata tajam pada bagian tangan.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko mengemukakan bahwa peristiwa berdarah itu terjadi di Kampung Bulak RT 001/013, Jalan Raya Cikunir, Jatiasih, Kota Bekasi pada, Rabu (15/7/2020) pekan kemarin.

Hingga kini, polisi baru berhasil mengungkap kasus tersebut dan menetapkan delapan anak dibawah umur menjadi tersangka atas kematian MBJ. Mereka berinisial, BIR, RF, RAN, PN, RH, RSY, AS, dan MR.

“Masih ada dua pelaku yang belum tertangkap dan identitasnya sudah kami ketahui, saat ini masih dalam pengejaran,” kata Wijonarko, Kamis (23/7/2020) dalam jumpa pers di Polsek Jatiasih.

Ia menjelaskan, peristiwa ini bermula adanya cekcot antara korban dan kelompok para pelaku di media sosial. Kemudian, korban mengabarkan kepada para rekannya untuk kumpul di rumah korban pada pukul 18.30 WIB.

Mereka menjadwalkan tawuran dan pukul 19.00 WIB bergerak menuju flyover Komsen Jatiasih. Sesampainya di lokasi, kelompok pelaku langsung melakukan penyerangan dengan menggunakan sejumlah senjata tajam.

Korban yang berlari ditabrak menggunakan sepeda motor hingga terjatuh. Saat tak berdaya, sejumlah pelaku menghujamkan senjata tajamnya ke arah pelaku secara bertubi-tubi hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Melihat MBJ terkapar bersimbah darah, JDA kemudian berinisiatif menolong. Namun justru yang terjadi JDA menjadi sasaran kembali kelompok pelaku hingga mendapatkan bacokan pada tangan kirinya.

“Pelaku berjumlah 10 orang dan rombongan korban 15 orang, saat itu pengendara membubarkan aksi tawuran dan menolong korban MJD ke Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih, tetapi nyawa korban tidak bisa diselamatkan karena pendarahan hebat,” jelas Wijonarko.

Dari peristiwa ini, polisi menyita barang bukti berupa dua bilah senjata tajam, gesper, dan pakaian korban yang masih terdapat bercak darah. Akibat perbuatannya, delapan anak itu disangkakan Pasal 170 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

(FHP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *