Perolehan pajak dari sektor parkir di Kota Bekasi sempat lesu. Hal itu setelah wabah Covid-19 merambah Indonesia pada awal Maret 2020 lalu.
Apalagi, setelah pemerintah setempat resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menutup semua sektor pariwisata.
Perolehan pajak parkir pada bulan Februari yang disetorkan pada Maret mencapai Rp 4 miliar. Sementara setelah ditetapkan PSBB maksimal pada pertengahan Maret, setoran pajak maksimal hanya setengah bulan yaitu sebesar Rp 1,8 miliar.
“Mulai menurun pada pertengahan Maret, Januari-Februari itu stabil,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Aan Suhanda, Jumat (7/8/2020).
Namun, kekinian perolehan pajak parkir kembali naik setelah pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan pelonggaran PSBB. Pada pekan ini, pajak parkir yang terserap sudah mencapai 38 persen dari target sebesar Rp 45 miliar.
Target Rp 45 miliar itu disesuaikan akibat pandemi Covid-19. Sebelumnya target ditetapkan sebesar Rp 78,1 miliar.
“April yang disetorkan Mei menurun lagi menjadi Rp 744 juta, dan perolehan Mei yang disetorkan Juni Rp 610 juta,” jelasnya.
Bulan Mei menjadi titik terendah karena pusat-pusat ekonomi banyak tidak beroperasi demi mencegah penularan virus corona. Misalnya mal hingga pusat-pusat pertokoan yang menjadi penyumbang pajak parkir terbesar di Kota Bekasi.
“Setelah pelonggaran pada Juni, perolehan pajak parkir naik lagi menjadi Rp 1,3 miliar,” ungkapnya.
Meskipun pusat ekonomi sudah beroperasi lagi, namun perolehan pajak parkir tidak bisa disamakan dengan sebelum terjadinya pandemi Covid-19. Sebab, hingga sekarang masih terjadi pembatasan-pembatasan jumlah pengunjung.
(YUN)