Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi disatroni personel kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dua instansi itu datang untuk melakukan peneguran secara langsung kepada para pedagang yang masih ngeyel tak mengenakan masker.
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Akta Wijaya Pramasakti mengemukakan bahwa kunjungannya itu untuk menegur secara langsung para pedagang serta pengunjung pasar yang masih nekat tak mengenakan masker. Ia berharap, setelah ini tidak ada lagi masyarakat dan pedagang di sana yang tak mengenakan masker.
“Kita perlu ditekankan agar mereka tertib akan himbauan pemerintah. Ini kita lakukan untuk sama-sama melakukan pencegahan agar Covid-19 segera berakhir,” tegas Akta kepada wartawan di Pasar Induk Cibitung, Rabu (19/8/2020).
Dalam pantauan di lapangan, pihak kepolisian dan TNI menyisir seluruh sudut Pasar Induk Cibitung. Dua instansi itu banyak menegur para pedagang, pengunjung pasar sampai dengan masyarakat yang melintas di depan pasar.
Pelanggar yang kedapatan tak mengenakan masker itu mendapatkan hukuman sanksi. Namun, sanksi itu bukan berupa denda yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi sebesar Rp 250 ribu.
Melainkan, mereka yang melanggar diminta untuk menyanyikan lagu-lagu kebangsaan Indonesia juga melantunkan lafal Pancasila dengan suara yang keras. Sedikitnya, ada belasan orang yang mendapat hukuman atau sanksi tersebut.
“Itu sanksi dari kami, selanjutnya kami berikan mereka masker,” imbuhnya.
Akta menegaskan jika pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi denda bagi masyarakat Kabupaten Bekasi apabila himbauan dan teguran yang telah disampaikan ini kembali ditemukan. Untuk sementara ini, Akta memberikan toleransi kepada pedagang dan pengunjung dengan sanksi tersebut.
“Tentunya kalau masih ditemukan akan ada sanksi lain, ada denda bisa diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah,” pungkasnya.
(MYA)