Setelah ditunda karena wabah Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan tanggal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 16 desa. Rencananya, Pilkades serentak itu akan digelar 13 Desember mendatang.
“Seharusnya digelar 19 April, karena pandemi corona. Jadi ditunda hingga Desember mendatang. Keputusan ini hasil rapat bersama stikholder,” ujar Sekretaris Dinas Pemberdataan Masyarakat Desa Kabupaten Bekasi, Enop Chan, Senin (24/8/2020).
Menurut dia, waktu pelaksanaan Pilkades serentak 2020 ini sudah disepakati bersama. Namun, untuk proses pencoblosannya seperti apa, masih dikaji. Sebab, pada saat rapat tersebut, belum dilakukan pembahasan untuk teknis pemilihannya.
Hanya menentukan jadwal pelaksanaan. Yang pasti, untuk teknis pemilihan, harus dipikirkan matang-matang mengingat wabah Covid-19 masih merebak hingga saat ini.”Untuk teknisnya masih dipikirkan, karena hingga saat ini masih dalam keadaan pandemi,” katanya.
Untuk anggarannya, lanjut mantan Camat Cibarusah ini, pihaknya akan mengajukan ke DPRD Kabupaten Bekasi. Nanti akan dibahas bersama dalam rapat dengan legislatif.”Anggaran Pilkades ini akan kami usulkan kembali ke DPRD,” tuturnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini menyampaikan, sudah mengetahui jadwal pelaksanaan Pilkades tersebut. Namun untuk teknis pemilihannya, ada beberapa opsi yang bisa diterapkan. Dan itu sudah sering dibahas dalam rapat bersama dengan dinas terkait.
Dia menyarankan, kemungkinan besar akan diperbanyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) di setiap desa yang akan melaksanakan Pilkades. Tujuanya, untuk mengantisipasi penumpukan orang pada saat pencoblosan berlangsung, mengingat protokol kesehatan harus tetap diterapkan.
“Opsinya, akan diperbanyak TPS disetiap dusun, agar tidak ada penumpukan orang,” saran Ani. Kemudian, untuk anggarannya, akan ada penambahan, mengingat adanya penambahan TPS di setiap desa. Dan itu tentunya membutuhkan tambahan Sumber Daya Manusia (SDM).
(APQ)