Proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi bakal diulang. Alasannya karena prosedur dalam Pilwabup Bekasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pernyataan ini ditegaskan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat usai memantau penyelenggaran rapid test bagi pegawai PT Suzuki Indomobil di Kawasan Industri Greendland International Industrial Center (GIIC) Kota Deltamas.
“Ada prosedur yang tidak dilalui. Proses Pilwabup harus sejalan dengan yang ditentukan oleh Kemendagri,” kata dia, Jumat (4/9/2020).
Pria hangat disapa Emil ini juga menegaskan tak mau ikut campur mengenai rekomendasi Cawabup dan yang lainnya. Namun, untuk aturan dalam Pilwabup Bekasi ini harus lengkap dan sempurna.
“Poinnya (ketentuan Kemendagri) itu saja,” timpalnya lagi.
Ia mengingatkan kepada para legislator di wilayah setempat untuk teliti dan cermat dalam proses Pilwabup. Jangan sampai, ada kejanggalan dan syarat administrasi yang dilewati.
Misalnya saja, soal hasil Pilwabup Bekasi yang terjadi beberapa waktu lalu. Ia menilai bahwa DPRD Kabupaten Bekasi tergesa-gesa melaporkan dan menjalankan prosesnya.
“Jangan memberikan sesuatu yang belum final, terus minta disetujui. Ada proses yang dilewati. Jangan dilewati aturan-aturannya,” cetusnya.
Menurutnya, proses Pilwabup Bekasi harus menjadi pembelajaran agar bisa mengikuti prosedur. Sehingga kedepannya, proses yang sudah dilalui tidak cacat hukum. Dan apabila itu terjadi, akan memakan waktu yang lama.
“Kita sama-sama belajar mengikuti prosedur. Supaya nanti enggak digugat, jadi cacat hukum, panjang lagi. Sebenarnya saya juga ingin Pilwabub Bekasi ini berjalan dengan lancar tanpa ada pengulangan, makanya saya tegaskan semua proses harus dicermati,” pungkasnya.
(MYA)