Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi mengkomfirmasi sebanyak 40 desa di wilayah Kabupaten Bekasi masuk zona merah penyebaran wabah corona atau Covid-19. Data tersebut sebagaimana laporan yang masuk hingga Selasa 15 September 2020 ini.
Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan, puluhan desa yang masuk zona merah tersebut berada di 14 Kecamatan se-Kota Bekasi. Namun, tim gugus sudah langsung terjun ke lokasi zona merah tersebut untuk melakukan penangan dan tracing di wilayah tersebut.
”Ada sekitar 98 terkomfirmasi dari 40 desa itu,” katanya.
Adapun desa yang paling tinggi komfirmasi Covid-19 berada di Kecamatan Cibitung dengan warga yang terkomfirmasi sebanyak 40 orang. Rincianya, Desa Wanasari sebanyak 28 orang, Desa Wanaja 8 orang, dan Desa Cibuntu 4 orang. Lalu Kecamatan Cikarang Pusat yang terkomfirmasi 20 orang.
Rincianya, 13 orang berada di Desa Jayamukti, 5 Desa Hegarmukti, dan 2 Desa Cicau. Kemudian Kecamatan Babelan 8 orang, Cibarusah 2 orang, Cikarang Selatan 4 orang, Cikarang Barat 2 orang, Cikarang Timur 8 orang, Cikarang Utara 12 orang, Karangbahagia 10 orang, Serang Baru 3, Setu 4 orang.
Kemudian Kecamatan Tambun Selatan sebanyak 52 orang, Tambun Utara 2 orang. Sementara wilayah Kecamatan yang masuk masih zona hijau dan tidak ada yang terkomfirmasi Covid-19 diantaranya, Kecamatan Cabangbungin, Muaragembong, Sukakarya, Sukatani, Tambelang, dan Tarumajaya.
Sementara dari 23 Kecamatan tersebut yang memiliki kontak orat dengan orang yang terkomfirmasi positif Covid-19 sebanyak 399 orang, dan yang suspek Covid-19 242 orang, Probable 6 orang, dan terkomfirmasi positif 98 orang.
”Hingga kini, kami masih melakukan pendataan, dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah,” tegasnya.
(APQ)