Bekasi  

Kabupaten Bekasi Batasi Aktivitas Warga dan Operasional Pertokoan hingga Pukul 21.00 WIB

Perawat Asal Bekasi Meninggal Suspect Corona, Warga Diimbau Tetap Tenang
Bupati Eka Supria Atmaja

Memerahnya zona 14 Kecamatan di Kabupaten Bekasi membuat pemerintah setempat langsung melakukan tindakan secara cepat agar penyebaran virus yang berasal dari wuhan tersebut tidak menyebar semakin parah di wilayah yang memiliki kawasan industri terbesar di Asia Tenggara tersebut.

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmadja mulai memberlakukan pembatasan aktivitas warganya yang berada di 23 Kecamatan. Pembatasan itu berupa aktivitas warga yang dibatasi dan operasional pertokoan dari tingkat kecamatan hingga tingkat desa.

“Kita batasi aktivitas warga dan operasional pertokoan,” katanya, Kamis (17/9/2020).

Namun, kata dia, pembatasan atktivitas dan operisional pertokoan itu sebagaimana Kabupaten Bekasi memilih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) mulai hari ini hingga seterusnya sebagaimana arahan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kedapa wilayah Bodebek.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi ini menegaskan untuk operasional pertokoan dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Sementara aktivitas malam hari hanya sampai pukul 21.00 WIB. Sehingga, aktivitas warga hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB.

“Kalau tidak ada kepentingan, mendingan warga tetap berada dirumah,” tegasnya.

Terkait memerahnya 40 desa, Eka menjelaskan, adanya pembatasan secara total pada zona merah di tingkat desa. Dimana, aktivitas warga di satu desa yang menjadi zona merah baik itu toko-toko atau aktivitas warga akan lebih dipertegas dalam penindakannya.

Artinya, semua hal dari mulai kegiatan dan aktivitas masyarakat dibatasi. Dimana, warga tidak diperbolehkan nongkrong dan membuat kerumunan.

Bahkan, pemerintah bersama kepolisian sepakat akan menindak jika ditemukan adanya pertokoan yang tidak mengindahkan pembatasan operasional ini.

“Jika ditemukan warga yang bermasker dan berkerumun bisa langsung dibubakarkan dan diamankan,” ungkapnya.

Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi mengkomfirmasi sebanyak 40 desa di wilayah Kabupaten Bekasi masuk zona merah penyebaran wabah corona atau Covid-19. Data tersebut sebagaimana laporan yang masuk hingga Selasa 15 September 2020 ini.

Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan, puluhan desa yang masuk zona merah tersebut berada di 14 Kecamatan se-Kota Bekasi. Namun, tim gugus sudah langsung terjun ke lokasi zona merah tersebut untuk melakukan penangan dan tracing di wilayah tersebut.

”Ada sekitar 98 terkomfirmasi dari 40 desa itu,” katanya

Sementara dari 23 Kecamatan tersebut yang memiliki kontak orat dengan orang yang terkomfirmasi positif Covid-19 sebanyak 399 orang, dan yang suspek Covid-19 242 orang, Probable 6 orang, dan terkomfirmasi positif 98 orang.

”Hingga kini, kami masih melakukan pendataan, dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah,” tegasnya.

(APQ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *