Polsek Medan Satria menangkap seorang pengedar narkotika, Sahroni (60) dan seorang pemakai narkoba, Najih (38). Keduanya diamankan di lokasi berbeda pada Senin (21/9/2020) kemarin.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna mengatakan penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan transaksi narkoba di Jalan Flamboyan, Harapan Indah, Medan Satria, Bekasi.
“Tim yang sebelumnya telah melakukan penulusuran, kemudian menangkap pemakai narkoba atas nama Najih, yang saat itu sedang berjalan kaki,” kata Erna saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati Najih membawa 1 bungkus klips berisi sabu, 1 bungkus klip berisi ganja, 1 unit alat hisap dan 4 lembar kertas paper. Semua barang bukti disimpan tersangka di dalam salu celananya.
Setelah diinterogasi, Najih mengaku membeli barang haram tersebut melalui seorang bandar yang telah berusia renta, yakni Sahroni yang akrab dipanggip Pakde.
“Pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp 300 ribu dan ganja seharga Rp 50 ribu dari tersangka lainnya bernama Sahroni,” tuturnya.
Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan mengejar Sahroni di kontrakannya yang terletak di wilayah Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kakek yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang itu, tak berkutik saat petugas kepolisian melakukan penangkapan pada pukul 05.00 WIB.
Saat digeledah, polisi menemukan 8 paket ganja berukuran besar, 1 kotak berisi ganja kering, 5 paket ganja berukuran kecil, 1 paket sabu berukuran besar, 2 unit alat hisap dan 1 unit timbangan.
Petugas juha mendapati Sahroni membekali dirinya dengan 2 unit senjata airsoft gun.
“Pelaku mengaku mendapatkan barang dari bandar lain yang berlokasi di Cibubur. Kami masih menulusuri keberadaan bandar tersebut,” kata Erna.
(FIR)