Buntut penangkapan dua kurir narkoba yang dikendalikan Narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, berbuntut panjang.
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi akan memeriksa petugas Lapas Kelas IIA Cikarang. Hal itu keterkaitan dengan Napi berinisal D yang memiliki ponsel dari dalam jeruji besi.
“Kita masih dalam pengembangan dan akan menetapkkan tersangka lain (selain tersangka Puji Raharjo alias Jojon (41), dan Sugeng Setio Hadi (33) yang merupakan kurir narkoba),” kata Kepala Unit Satres Narkoba, Inspektur Dua Topo, Jumat (13/11/2020).
Topo menambahkan, selain dua orang tersangka pihaknya menyebut tidak menutup kemungkinan bakal menetapkan tersangka lain, termasuk petugas lapas.
Sebab, terduga pelaku lain yang merupakan narapidana Lapas Cikarang, mengendalikan barang haram tersebut melalui seluler,
“Kalau bukan petugas gak mungkin bisa masuk handphonenya, kalau keluarganya besuk saya rasa gak mungkin,” kata dia.
Jika nanti terbukti bersalah, kata Topo, terduga pelaku yang saat ini tengah meringkuk di Lapas Cikarang bakal dikenai penambahan hukuman.
“Kami menambahkan berkas baru. Termasuk petugasnya,” ungkpanya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi ringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika sabu di Jalan Baru Grand Wisata, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dari kedua tangan tersangka Puji Raharjo alias Jojon (41), dan Sugeng Setio Hadi (33), petugas mengamankan dua belas paket plastik putih seberat 28,42 gram.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Budi Setiadi mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga yang menyebutkan akan terjadinya transaksi tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas.
“Kedua tersangka merupakan kurir sabu dan berprofesi sebagai ojek online,” kata Budi, Selasa (10/11/2020).
Mendapatkan informasi itu, Budi memerintahkan Kanit III Usep untuk melakukan lidik dan observasi dilokasi tersebut.
Kemudian pada Jumat (6/11/2020) sekira pukul 18.00 WIB petugas berhasil mengamankan tersangka Jojon dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening.
Di dalam plastik bening tersebut berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.
”Sabu bungkus klip bening yang dililit timah rokok,” ujarnya.
Kemudian petugas menginterogasi Jojon dan mendapatkan keterangan barang lainya disimpan di rumah kontrakan yang berada di Kampung Cijengkol RT 1/5, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Disana petugas menemukan sabu sebanyak 28,42 gram.
Dari keterangan kedua tersangka, barang haram tersebut milik R (DPO) serta D (DPO) salah satu penghuni Lapas wilayah Bekasi.
Hasil pengembangan sementara, kedua tersangka merupakan kurir narkoba dan bekerja sebagai ojek online.
(MYA)