Polsek Cikarang Timur meringkus buronan pelaku pencurian cat ternama. Pencurian milik PT Jaya Pratama Perkasa melibatka empat orang pelaku.
Pelaku yaitu S alias B (36), D Bin K (40), N Bin MT (41) dan DA alias D (38). Hanya saja, polisi hanya menahan dua pelaku yaitu S dan D.
“Dua pelaku lainnya sudah meninggal dunia,” kata Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Rickson PM Situmorang, Rabu (25/11/2020).
Rickson mengungkapkan, aksi pencurian itu berlangsung pada 26 Juni 2020. Sementara dua pelaku baru dicokok tim Reskrim Polsek Cikarang timur pada 19 November 2020.
“Pelaku sempat menjadi buronan,” ujar dia.
Aksi pencurian dilakukan ketika kawanan pelaku hendak mengirim cat sebanyak 24.100 Kilogram dengan menggunakan satu unit kendaraan Hino Truck tronton wing box warana putih dengan nomor polisi B-9680-KEU milik PT Jaya Pratama Perkasa.
Pengiriman yaitu ke PT Panca Mas Pipa Sakti Karawang di daerah Bandung, Jawa Barat. Namun,sebelum sampai di tempat tujuan sesuai surat jalan diduga pelaku menukar isi dalam cat merek ternam dengan yang lain.
“Ada 60 Pail Cat. Setelah penerima melihat ternyata isi cat beda dan melaporkan kepada pengirim. Dari situ, pelaku sempat ditegur oleh perusahaan dan lalu melarikan diri,” ujarnya.
Akibat perbuatan pelaku, PT Jaya Pratama Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp 117.192.400. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 60 cat dan truk Hino Truck tronton wing box.
(MYA)