Bekasi  

Legislatif Bentuk Pansus Rumuskan Penyelenggaraan Pendidikan

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi. Foto: (Ist)
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi. Foto: (Ist)

Legislator Kabupaten Bekasi membentuk panitia khusus (Pansus) VII dalam merumuskan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan.

Dalam pembahasan itu diputuskan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang masuk dalam Pansus VII. Sebagai ketua ditunjuk Ahmad Zamroni, kemudian Nyumarno sebagai wakil ketua. Lalu, Jampang Hendra Atmaja sebagai sekretaris.

Sementara anggotanya terdiri Danto, Repsih Munggawati, M. Nurhadi, Fatma Hanum, Abdul Rosid, Yoyoh Masruroh, Sarim Saefudin, Hendra Cipta Dinata dan Faisal Rizal Ramadhan.

Langkah awal setelah dibentuk pansus perda penyelenggaraan pendidikan itu, akan terlebih dahulu dilakukan penyusunan penjadwalan terlebih dahulu sebelum dilakukan pembahasan.

“Kita bahas penjadwalannya dahulu, baru nanti proses instrumen lainnya,” kata Ketua Pansus VII DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Zamroni, Rabu (2/12/2020).

Ia mengungkapkan setidaknya terdapat enam instrumen penting yang dibahas dan masukkan dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini.

Seperti persoalan kaitan dengan pendidikan anak usia dini, wajib belajar 9 tahun, pendidikan menengah, pendidikan non formal, peningkatan mutu, pendidik dan tenaga pendidik, serta manajemen layanan pendidikan.

Cakupan instrumen ini, kata dia, bisa diakomodir dalam Perda tersebut maka ia meyakini kualitas pendidikan di Kabupaten Bekasi bakal terjadi perbaikan yang signifikan.

“Maka ini jadi komitmen kami berupaya agar dapat terpenuhi dalam perda itu,” imbuh dia.

Selain enam instrumen itu, Ahmad menyebut adanya kemungkinan penambahan poin yang masih sejalan dengan aturan pemerintah. Misalnya terkait muatan lokal dalam kurikulum sekolah.

“Itu bisa saja diakomodir, karena kan ada Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 yang mengakomodir hal itu,” beber dia.

Namun, untuk saat ini ia belum dapat berbicara banyak soal penambahan atau pengurangan pada rancangan perda tersebut. Sebab, saat ini pihaknya belum melakukan pembahasan.

“Nanti saja kalau sudah kita bahas, saya bisa bicara banyak, sekarang kita lagi mau susun jadwal dulu,” pungkasnya.

(YUN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *