Bekasi  

Sabet Lengan Korbannya dengan Celurit, Satu Begal di Cikarang Ditangkap, 3 Orang DPO

Ilustrasi begal
Ilustrasi begal

Polres Metro Bekasi meringkus satu pelaku begal sadis yang dibekali dengan senjata tajam jenis celurit. Tersangka bernama Nurfan membacok lengan korbannya, Marcelino Bagus Satria di Jalan Serang-Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

Nurfan melakukan aksi pencurian dengan kekerasan itu bersama dengan tiga rekannya yaitu, Dewa Maulana, Raja dan Sandi yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku berkasi pada 10 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.

“Jadi pelaku ini dan teman-temannya muter mencari korban dari Jalan Raya Setu sampai dengan Jalan Raya Serang-Cibarusah,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Kamis (31/12/2020).

Para tersangka bergerak dari sebuah kontrakan yang dihuni oleh pelaku Sandi di Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Mereka menggunakan dua unit sepeda motor.

Tersangka Nurfan membekali dirinya dengan sebilah celurit yang disimpan bagian punggungnya. Nurfan dan Sandi berada dalam satu motor. Sedangkan Raja bersama dengan Dewa Maulana.

“Sesampainya di Jalan Raya Serang-Cibarusah yang sepi, para pelaku berhenti tepatnya di depan Pasar Sampora, Desa Jayasampurna, tak lama kemudian ada pengendara melintas mengunakan sepeda motor Honda Vario warna merah,” ujar dia.

Para tersangka kemudian mengikuti pengendara tersebut. Namun, pengendara tersebut merasa curiga sehingga mempercepat laju kendaraannya dan masuk ke area perumahan.

“Para pelaku sempat menunggu calon korbannya tak jauh dari gerbang perumahan, namun tak kunjung keluar. Tak lama, korban Marcelino Bagus Satria keluar gerbang perumahan dengan mengendarai sepeda motor Vario warna hitam.

“Para pelaku menguntit korban, kemudian pelaku Dewa Maulana yang membonceng Raja langsung memepet korban dari sebelah kanan dan langsung mencabut kunci kontak motor korban yang sedang melaju,” tukas dia.

Bahkan, kata Hendra, pelaku Raja sempat menghujamkan celurit ke arah bagian punggung korban namun tidak berhasil. Korban sempat mempertahankan sepeda motornya namun tersangka Nurfan datang dan menyabet lengan kanan korban sebanyak satu kali.

“Korban akhirnya melepas motor dan pelaku melarika diri, kemudian korban melaporkan kejadian yang diamalinya kepada penyidik dan kita lakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku Nurfan di Cikarang utara,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan penyidik yaitu satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor, satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna Merah dengan nomor polisi B-4502-FWS beserta kunci kontaknya dan satu unit ponsel.

Akibat perbuatannya, pelaku Nurfan terancam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

(YUN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *