Terdakwa pelaku mutilasi berinisial AYJ (17) resmi dijatuhkan vonis hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bekasi.
Dia dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, 338 tentang pembunuhan murni dan 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
“Sudah (sidang) putusan, hukuman pidana tujuh tahun penjara,” kata Kuasa Hukum AYJ bernama Maryati.
Sebelumnya, AYJ didakwa dengan ancaman 10 tahun penjara. Putusan sidang menjadi lebih ringan mengingat usianya masih di bawah umur.
Dia pun ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas 1A Jawa Barat di Bandung.
Diketahaui, kasus mutilasi ini terungkap setelah adanya penemuan jasad pria korban mutilasi. Tubuhnya ditemukan tanpa kepala, tangan kiri dan sepasang kakinya, Senin (7/12/2020) pagi.
Penemuan jasad pria dengan identitasnya bernama Dony Saputra (24) yang merupakan warga Cilacap, Jawa Tengah itu berada di tepi kali BSK, Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Tak lama berselang pada hari yang sama, polisi mendapati laporan penemuan potongan tubuh manusia berupa tangan kiri di sebuah tempat sampah yang berada di Kayuringin Jaya.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal mengatakan pelaku mutilasi ditangkap saat asyik bermain Playstation 4 di rental yang tak jauh dari tempat tinggalnya.
Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku di kawasan Kampung Pulo Gede, RT 05/11 Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Saat diinterogasi, AH mengakui perbuatan sadisnya memutilasi korban bernama Dony Saputra (24). Ia kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ditangani Polda Metro Jaya. Untuk sementara kediamannya kami batasi garis polisi,” ucap Alfian.
(FIR)