Bekasi  

Bermodal Tramadol, Dua Bandit Jalanan Ini Resahkan Warga

Dua tersangka IH (28) dan RD (23) diamankan setelah beraksi dengan cara menjambret dan kerap melukai korbanya.
Dua tersangka IH (28) dan RD (23) diamankan setelah beraksi dengan cara menjambret dan kerap melukai korbanya.

Kepolisian Sektor Kedungwaringin meringkus dua bandit jalanan di Jalan Irigasi Tanah Merah, Kampung Jiun RT 2/5, Desa Karang Sambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
Tersangka IH (28) dan RD (23) diamankan setelah beraksi dengan cara menjambret dan kerap melukai korbanya.

Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Kedungwaringin, Iptu Anwar Firdaus mengatakan, aksi pelaku kerap meresahkan masyarakat di wilayahnya.

Apalagi, aksi yang dilakukan tersangka terbilang sangat cepat dan kerap melukai korbanya jika melawan.

”Kedua pelaku merupakan spesialis pencurian dan kekerasan dengan modus jambret,” katanya.

Sebelum tertangkap, kata dia, pelaku terakhir beraksi pada Minggu 24 Januari pukul 19.15 WIB.

Saat itu korban yang masih remaja Talia (15) sedang menggunakan telepon gemgam merek Samsung langsung dirampas.

Bahkan, pelaku sempat mengancam korban jika melakukan perlawanan.

”Setelah itu pelaku melarikan diri,” ujarnya.

Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan satu Unit HP merk Samsung S7 warna biru, satu HP merk Infinik Note 8 warna hitam, sepeda motor Yamaha Mio M3, warna Kuning-Hitam, B- 4923-FTU milik pelaku dan 2 Lembar Tramadol.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUH pidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara.

(APQ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *