Polres Metro Bekasi Kota mengaku tak mempunyai akun media sosial dengan nickname @bareskrimkotabekasi.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menegaskan akun tersebut bukan akun resmi Polres Metro Bekasi Kota.
“Hoaks, reskrim polres metro bekasi kota tidak memiliki akun tersebut,” kata Erna di konfirmasi, Jumat (19/3/2021).
Menurut Erna, akun resmi Polres Metro Bekasi Kota @restrobkskota.
Karenanya, Erna berpesan kepada warga masyarakat yang mendapatkan pesan mengaku-ngaku pihak kepolisian selain akun resmi untuk tidak ditanggapi.
Terlebih, sejatinya pihak kepolisian melakukan pemanggilan melalui media sosial.
Pemanggilan akan dilakukan dengan menggunakan surat yang di kirim ke alamat masing-masing warga.
“Kita kalau manggil orang nggak mungkin seperti itu, pasti ada undangannya, lewat instagram itu nggak ada. Kita kalau memanggil orang untuk diperiksa, kita tidak akan memberitahukan melalui media sosial, kita pasti mengirim surat undangan, mau itu tersangka, mau itu diduga, mau itu korban, kita pakai surat undangan,” papar Erna.
Dia menambahkan, tidak ada Bareskrim Polres Kota Bekasi di Mapolres Bekasi Kota. Namun, kata dia, yang ada di Polres Metro Bekasi Kota yakni Satreskrim.
“Bareskrim kan untuk Mabes, kalau kita Satreskrim,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Warganet dengan nickmane @yraprl_ tersebut diminta untuk datang ke Polres Metro Bekasi Kota. Panggilan pemeriksaan itu disampaian melalui akun @bareskrimkotabekasi.
Pengguna media sosial itu resah dengan pemanggilan yang tidak berdasar. Sebab, ia merasa tidak memiliki masalah selama ini.
Ia lantas mengunggah tangkapan layar percakapan akun tersebut. Ia juga telah melaporkannya ke akun resmi Polres Metro Bekasi Kota @restrobkskota.
Dalam percakapan tangkapan layar, semula akun @bareskrimkotabekasi menyapa warganet tersebut dan mengajak untuk bertemu di Polres Metro Bekasi Kota.
Akun instagram tersebut juga meminta agar warganet itu didampingi orangtua jika masih berusia di bawah 17 tahun.
Selanjutnya, pengguna akun @bareskirimkotabekasi itu juga mengatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebuah kasus atas nama warganet itu telah diterima pihaknya.
(YUN)