Bekasi  

DPRD Depok Pelajari Pengendalian Miras di Kota Bekasi

Pemberian cinderamata Pemerintah Kota Bekasi kepada DPRD Kota Depok dalam studi banding
Pemberian cinderamata Pemerintah Kota Bekasi kepada DPRD Kota Depok dalam studi banding

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok mengunjungi Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka memplejari implementasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras.

Pemimpin rombongan sekaligus Pendamping Bapemperda DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari menjelaskan kedatangan bersama dengan rombongan setelah dilakukan pembahasan dan menjadikan Perda miras sebagai skala prioritas.

“Tujuan kemari, beberapa waktu yg lalu sudah meninjau Peraturan Daerah Kota Depok yang sepatutnya dilakukan perubahan dan salah satu skala prioritas adalah perda miras dan minuman beralkohol sebelum memasuki bulan suci ramadhan,” katanya.

Yeti menginginkan untuk mempelajari dan menggali informasi dari impelementasi tentang peredaran miras di Kota Bekasi di beberapa hotel yang memiliki izin.

“Kami ingin mempelajari tentang peredaran miras yang ada di beberapa hotel di sekitar Kota Bekasi karena penasaran dengan langkah yang diambil oleh Pemerintah dalam mengatur peredarannya,” imbuhnya.

Kepala Bidang Perdagangan dari Disdagperin, Sulastri menyambut kedatangan rombongan bersama dengan Kepala Bidang Satpol PP, Saut Hutajulu.

Sulastri menyampaikan, Disdagperin Kota Bekasi mempunyai sasaran pengendalian dan pengawasan yaitu kepada para pelaku usaha yang belum mempunyai izin dalam mengedarkan miras.

Menurut Sulastri dalam hal melaksanakan tugas pengendalian dan pengawasan Disdagperin dibantu oleh beberapa unsur Satpol PP, TNI, Polri.

Disdagperin Kota Bekasi telah mencatat sebanyak 44 pelaku usaha yang mengantongi Surat Izin Usaha Peredaran Minuman Beralkohol (SIUPMB) berlokasi di beberapa Hotel Berbintang, Pub, dan Karaoke.

“Namun, perda yg kita miliki masih perlu adanya penyempurnaan ke arah yang lebih baik tentang pengendalian dan pengawasan miras,” ujar dia.

Kabid Satpol PP menambahkan terobosan dalam hal pengendalian miras di tengah masyarakat.

“Selain tempat hiburan malam, Satpol PP juga meninjau dan mengawasi penjual jamu tentang izin minuman kesehatan dari Dinkes dan mengawasi Oplosan ( minuman campuran),” tukas dia.

Satpol PP Kota Bekasi memiliki Kepala Seksi Deteksi Dini terdiri dari 12 staf yang bekerja 24 jam dan bertugas sesuai atensi dari pimpinan dan berpakaian seperti masyarakat biasa

“Tim deteksi dini inilah yang bertugas melakukan pendeteksian tempat-tempat yang diduga melakukan pelanggaran perda dan bergerak berdasarkan laporan dari warga sekitar,” jelas dia.

Diharapkan dengan adanya kerja sama yang sinergis antara Pemerintah dan Masyarakat bisa mengurangi peredaran minuman keras di tengah masyarakat umum.

(SHY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *