Masyarakat Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi dibuat bingung dengan kebijakan camat soal pemilihan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) tingkat kelurahan.
Ilham Sania, warga yang juga salah satu panitia pemilihan BKM Aren Jaya berkemuka bahwa adanya kebijakan yang diatur oleh camat Bekasi Timur membingungkan lantaran perangkat Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) tak bisa menjadi peserta.
“Pak camat mengatakan kalau RT/RW tidak boleh merangkap jabatan,” kata Ilham kepada gobekasi.id, Selasa (30/3/2021) dalam sambungan selulernya.
Landasan yang dipakai yaitu mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 58 Tahun 2020 tentang tugas dan fungsi RT/RW. Namun pada kenyatannya tidak disebutkan bahwa RT/RW tidak boleh merangkap jabatan menjadi anggota atau ketua BKM.
“Yang disebutkan hanya lembaga kemasyarakatan. Nah, kalau lembaga kemsayarakatan itu terdiri hanya PKK, LPM, Karan Taruna, Lembaga Adat dan Linmas,” imbuh dia.
Ilham juga berseloroh jika kebijakan rangkap jabatan RT/RW tidak tepantau menyeluruh di Kota Bekasi. Buktinya, di sejumlah wilayah seperti Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya terdapat pengurus RT/RW yang menduduki organisasi BKM.
“Jika dilihat pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 itu juga tidak ada larangan pengurus RT/RW merangkap jabatan menjadi BKM. Kalau LPM itu ada, LAD dan LKD,” tukas dia.
Saat dikonfirmasi, Camat Bekasi Timur, Widy Tiawarman tak menjawab pesan WhatsApp maupun telepon.
(MYA)