Petugas gabungan yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah kamar tahanan di sana, Senin (5/4/2021) malam.
Hasilnya petugas gabungan menemukan sejumlah senjata tajam (Sajam) buatan berupa kater dengan gagang korek api gas, paku bergagang korek api, isi kater, benda tumpul meliputi lempengen logam besi, pipa besi hingga alat komunikasi berupa ponsel.
“Kami juga menemukan sejumlah barang elektronik berupa kipas angin dan kabel-kabel listrik, charging ponsel dan untaian kain,” kata Kalapas Kelas IIA Bekasi, Hensyah kepada wartawan.
Hensyah mengemukakan, sidak yang dilakukan ini merupakan bentuk atau tujuan mencari alat-alat senjata tajam yang membahayakan bagi para sesama tahanan dan petugas sipir, serta alat-alat yang dijadikan untuk upaya melarikan diri.
Disamping itu, Hensyah berkemuka bahwa sidak dengan melibatkan unsur TNI/Polri dengan maksud untuk memberi pemahaman kepada para tahanan bahwa dalam pembinaan dalam Lapas, pihaknya tidak sendiri namun juga melibatkan aparat hukum lainnya.
“Untuk ponsel sendiri yang ditemukan kondisinya seperti rusak, tapi ada kemungkinan masih bisa berfungsi. Nah nanti kita akan lihat data-datanya, kalau memang data-datanya kita temukan berpotensi ada hubungannya dengan (transaksi) narkoba akan kita tindak lanjuti,” ungkapnya.

Hensyah menduga, alat-alat senjata tajam maupun besi baja yang didapat para narapidana itu berasal dari bekas proyek pengerjaan atau pembangunan Lapas oleh Pemerintah Kota Bekasi.
“Tetapi yang menjadi momok buat kita adalah ponsel, kami menduga ponsel diselundupkan sebelum Pandemi Covid-19. Karena kami saat itu hanya menerima kunjungan sebelum pandemi, selama pandemi ini kita tidak menerima kunjungan,” ujar Hensyah.
Sejauh ini, baru terdapat 12 kamar narapidana yang berada di blok Anggrek lantai 1 dan 2. Sidak ini akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan keamanan dalam Lapas Kelas IIA Bekasi.
“Total ada 84 kamar. Hasil sidak malam ini ada di blok narapidana campuran, mulai dari kasus narkoba dan kriminal,” pungkasnya.
(FIR)