Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan bahwa pihaknya tak bisa membuat penyekatan arus mudik lebaran 2021. Sebabnya karena daerah berjuluk Kota Patriot itu merupakan wilayah transimisi.
“Tidak bisa. Kita mah daerah transmisi, lintasan,” ujar Rahmat Kamis (8/4/2021).
Mengenai tindak lanjut larangan mudik dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota Bekasi belum merencang sistem yang ketat untuk penyekatan di musim mudik nanti.
“Imbauan lah. Pemerintah bikin imbauan dilarang mudik, terus kita turun juga imbauan,” kata dia.
Rahmat juga mengungkapkan belum menerapkan sanksi bagi pelanggar dari imbauan larangan mudik oleh pemerintah pusat.
“Kalau ada sanksi-sanksi lain, ya, sanksi sosial paling,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, larangan mudik Lebaran 2021 akan berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Ia menegaskan, sebelum dan sesudah waktu tersebut masyarakat diimbau tidak pergi ke mana-mana.
Hal tersebut disampaikan Muhadjir berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).
“Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual selepas rapat.
(FIR)