Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bekasi memberikan penegasan akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya secara penuh.
“Iya sesuai dengan ketentuan, penuh,” kata Ketua PHRI Kota Bekasi Abdul Rosyad Irwan, Kamis (29/4/2021).
Menurut Yan, begitu hangat disapa, kondisi perekonomian yang belum stabil bukan menjadi alasan bagi para pengusaha untuk tidak memberikan THR secara penuh kepada para karyawan.
Ia menegaskan jika THR adalah kewajiban bagi para pemberi kerja terhadap para pekerjanya.
“Karyawan juga enggak banyak menuntut sih, karena mereka memang juga merasakan hal seperti itu,” katanya.
Beberapa pengusaha yang terimbas sebelumnya terpaksa melakukan rasionalisasi keuangan dengan cara merumahkan karyawan sementara waktu bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Tapi kita kemarin kan sudah ada pengurangan karyawan, dari yang awalnya misalnya punya 80 karyawan, sekarang tinggal 40 orang dan dari 40 itu kita bagi shif lagi beberapa,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengimbau perusahaan di Kota Bekasi untuk mengutamakan diskusi dengan karyawan terkait pemberian THR.
Kondisi perekonomian yang belum stabil imbas Covid-19 menyebabkan jalur diskusi dinilainya penting agar tak ada pihak dirugikan, baik pengusaha maupun karyawan.
“Bila ada perusahaan yang misalnya ada keberatan, diperbolehkan (tidak diberi THR full) sepanjang ada dialog atau kata sepakat antara pekerja dengan perusahaan,” kata Ika.
(YUN)