Bekasi  

Minta THR Bawa Pedang, Anggota Karang Taruna di Bekasi Ditangkap Polisi

Jual Motor di Monas, Trio Begal Dicokok Polisi
Ilustrasi borgol

Dua oknum anggota Karang Taruna di Kampung Tonjong RT 7/4, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, ditangkap polisi. Keduanya berinisial AL alias Tato (35) dan DS alias Gepeng (29).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan bahwa keduanya ditangkap lantaran meminta paksa Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pedagang.

Dalam aksinya, kedua pelaku membawa sebilah pedang dan meminta THR ke sejumlah toko di Perumahan Mega Regency dalam keadaan mabuk.

“Modus mereka meminta jatah THR dan meminta paksa dengan mengacungkan senjata tajam,” kata Hendra, Senin (24/5/2021).

Pertama, kedua pelaku masuk ke Toko Angka Busana dan selanjutnya ke Toko Jam Tangan Ruko Blok BD 1 No. 2-7 Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Awalnya, dua tersangka sedang nongkrong di depan pos ronda depan rumah tersangka Al, dan rekan-rekannya sambil minum minuman keras berencana mencari THR.

Kemudian tersangka Al mengajak tersangka DS untuk mencari THR. Lalu Al mengambil sebilah pedang dan dimasukkan ke dalam baju belakangnya.

Kedua tersangka pergi menggunakan sepeda motor ke toko baju dalam keadaan mabuk berat. Kedua tersangka pun turun dari sepeda motor meminta baju untuk lebaran kepada penjaga toko baju.

”Tersangka Al mengeluarkan sebilah pedang untuk menakuti penjaga toko baju dan mengambil satu potong jaket warna biru dan satu potong kaos oblong warna hitam,” ucapnya

Sedangkan, tersangka DS berdiri disampingnya sambil mengambil satu potong sweater warna abu-abu.

Setelah itu, kedua tersangka pergi ke seberang jalan untuk mendatangi penjual jam dipinggir jalan sambil menenteng sebilah pedang dengan tangan kanannya mengambil sebuah jam tangan merk Rolex warna hitam.

Namun, tersangka DS menunggu di atas motor terkejut setelah petugas yang mendapatkan laporan langsung mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti.

Hendra juga mengungkapkan bahwa satu diantara tersangka yakni, AL merupakan residivis pada Tahun 2001 dengan kasus penganiayaan dengan vonis 4 Bulan penjara.

“Dalam kasus ini kedua tersangka kami sangkakan melakukan aksi premanisme pencurian dengan kekerasan membawa senjata tajam,” ungkapnya.

Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti, 1 bilah pedang bergagang ukiran naga warna cokelat, dan 1 potong jaket warna biru dongker.

Satu potong sweater warna abu – abu merk original, satu potong kaos oblong warna hitam bertuliskan original, 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol B 4252 FWA berikut kunci kontak.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP, dan Pasal 2 (1) Undangan – Undang darurat RI, No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 Tahun penjara.

(FIR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *