Pemerintah Kabupaten Bekasi mewajibkan setiap dinas dapat mendistribusikan minimal 100 paket sembako kepada keluarga yang belum mendapat bantuan dari pemerintah.
Anggaran pembelian 100 paket sembako tersebut berasal dari patungan aparatur sipil negara (ASN).
“Satu paket sembako senilai Rp 75.000. Jadi, masih bisa terjangkau ASN,” kata Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Senin (2/8/2021).
Dia mengatakan, pendistribusian paket sembako hasil patungan ASN ini ditujukan kepada warga di luar penerima bantuan yang sudah terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), bantuan tunai langsung serta sembako warga isolasi mandiri.
“Ditujukan kepada warga yang belum terjangkau dari ketiga program itu. Setiap kepala dinas berkoordinasi dengan kecamatan, pengurus desa hingga RT/RW, untuk menunjukkan rumah warga calon penerima,” tuturnya.
Dia menambahkan, kegiatan ini merupakan gebrakan awal “Gerakan ASN Berbagi” di Kabupaten Bekasi.
“Nanti akan ada gebrakan baru. Di masa ini banyak usaha masyarakat yang tersendat, warga kesulitan mencari pendapatan,” pungkasnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas dan tetap melaksanakan 5M.
(Mochamad Yacub Ardiansyah)