Site icon Go Bekasi

Begini Cara Praktis Urus Tilang ETLE di Ruas Tol

Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ), sebelumnya bernama Jalan Tol Elevated II.

Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ), sebelumnya bernama Jalan Tol Elevated II.

Tinggal menghitung hari, Korps Lalu Lintas Polri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement di jalan tol, terhitung awal April besok.

Hal itu dilakukan, agar masyarakat patuh terhadap aturan lalu lintas sekaligus mengurangi risiko terjadinya kecelakaan.

“Kebijakan ini berlaku sampai 24 jam,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Vaksin Booster Diburu Warga Bekasi Untuk Syarat Mudik

Apabila sang pengendara terbukti melanggar, maka akan siap-siap akan dikenai sanksi dan denda sesuai yang dilanggar.

Nantinya Polri akan mengirim surat melalui PT Pos Indonesia yang telah bekerja sama. Lantas, bagaimana cara mengurus sistem tilang elektronik tersebut?

Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa cara mengurus sistem ETLE ini ada beberapa tahap, dimulai sang pengendara akan dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran paling tidak tiga hari setelah ketahuan melanggar.

“Sebelumnya, akan kami deteksi terlebih dahulu pemilik kendaraan, juga alamat rumah pelanggar. Lalu, akan kami berikan surat,” kata Ojo, beberapa waktu silam.

Lebih lanjut, nantinya pemilik kendaraan segera melakukan konfirmasi melalui website resmi atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Terancam Dimiskinkan Jika KPK Temukan Bukti Kuat TPPU

Setelah terkonfirmasi melanggar, petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.

Diketahui, Korlantas Polri telah bekerja sama dengan bank BRI untuk administrasi pembayaran dan tidak ada bank lain. Hal ini bertujuan untuk memudahkan para pelanggar agar prosesnya lebih cepat.

Meski begitu, Ruslani menjelaskan bahwa sang pelanggar bisa mengikuti sidang, dan disuruh membayar denda.

Namun apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau datang ke sidang langsung, maka STNK akan diblokir sementara.

Sedikit informasi, setelah melakukan pembayaran jangan lupa untuk simpan bukti pembayaran denda tilang baik berupa struk transaksi, slip setoran bank, atau bukti notifikasi melalui pesan singkat (SMS).

Hal ini akan menjadi bukti ke polisi sebagai penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita pihak kepolisian.

Exit mobile version