Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menyita duit sebesar Rp 350 juta dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana menyapaikan dalam konferensi persnya bahwa OTT dari dua oknum pegawai BPK Jawa Barat itu berada di salah satu intansi Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Dua Auditor BPK Jabar Terjaring OTT Kejari Bekasi
“Keduanya berinisial AMR dan F. Mereka diamankan oleh tim gabungan Kejati Jabar dan Kejari Bekasi,” ungkap Asep, Rabu (30/3/2022) malam.
Lebih lanjut Asep menuturkan, kedua pegawai BPK tersebut diketahui melakukan pemerasan.
Dia memeras dengan dalih pemeriksaan kepada RSUD di Bekasi hingga puskesmas.
“Pada saat itu diduga melakukan pemerasan terkait dengan adanya upaya pemeriksaan rutin terhadap institusi di Kabupaten Bekasi,” tambah Asep.
Baca Juga: Ramai Dikaitkan Keterlibatan Politik Praktis TKK Pasang Baliho, Ini Faktanya …
“Modusnya kurang lebih bahwa dia menyampaikan ada temuan dan kemudian ada menegokan. Kalau tidak memberikan uang, akan diungkap. Kalau memberikan, ini (temuan) akan diselesaikan,” terang Asep.
Berdasarkan keterangan pihak Kejati Jabar, kedua pegawai BPK RI tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Jabar.
Sementara itu, untuk barang bukti berupa duit Rp 350 juta sudah disita oleh tim Jaksa.