Bekasi  

Dalami Kasus TTPU Rahmat Effendi, KPK Periksa Sekdisnaker Kota Bekasi

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik memanggil Sekretaris Dinas (Sekdis) Tenaga Kerja Bekasi Neneng Sumiati sebagai saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE).

Selain Neneng, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Erliyani selaku Camat Medan Satria dan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bekasi Lintong.

“Hari ini tim penyidik akan memeriksa Sekdis Tenaga Kerja Kota Bekasi Neneng Sumiati sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU oleh tersangka RE terkait dengan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/4/2022).

Pada Senin (4/4/2022), KPK menetapkan Rahmat Efendi sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang sebelumnya juga menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.

Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, kata dia, tim penyidik menemukan dugaan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh Rahmat Effendi sehingga dilaksanakan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU.

Baca Juga: Kabupaten Bekasi Siapkan 17 Pospam Saat Arus Mudik Lebaran

KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, pada Kamis (6/1/2022), KPK menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Mereka terdiri atas lima penerima suap dan empat pemberi suap.

Para penerima suap ialah Rahmat Effendi, Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Sementara itu, pemberi suap ialah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *