Bekasi  

Pemkot Bekasi Dukung Pengesahan RUU TPKS jadi Undang-undang

Ilustrasi korban kekerasan seksual
Ilustrasi korban kekerasan seksual

Pemerintah Kota Bekasi mendukung langkah pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.

“Kami sangat mendukung dan bersyukur sekali dengan disahkan RUU TPKS menjadi undang-undang,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi Makbullah, Rabu (13/4/2022).

Makbullah mengatakan, pengesahan RUU TPKS akan memberikan efek jera maksimal terhadap para pelaku kekerasan seksual.

Selain itu, ia juga memperingatkan kepada semua pelaku kejahatan seksual untuk mengurungkan niat jahatnya.

Tak hanya DP3A Kota Bekasi, Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Veryanto juga mengatakan bahwa dengan disahkannya RUU TPKS, maka Indonesia kini mempunyai payung hukum yang komprehensif untuk melindung korban kekerasan.

Baca Juga: Bos PS Store Putra Siregar dan Artis Jadi Tersangka Pengeroyokan

Veryanto juga turut mengapresiasi semua lapisan lembaga pemerintahan dan masyarakat yang turut memperjuangkan RUU TPKS.

“Kami mengapresiasi pemerintah, korban, jaringan masyarakat sipil dan media juga yang menjadi bagian perjuangan RUU TPKS menjadi undang-undang,” kata Veryanto.

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).

Ketua DPR Puan menyatakan kemarin adalah momen bersejarah.

“Di Indonesia tidak ada tempat bagi kekerasan seksual,” ucap Puan.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *