Bekasi  

Pemberhentian Akhmad Marjuki Resmi Diusulkan DPRD Kabupaten Bekasi, Sisa Jabatan Tinggal 30 Hari

Sidang Paripurna Usulan Pemberhentian Jabatan Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi
Sidang Paripurna Usulan Pemberhentian Jabatan Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi resmi mengusulkan pemberhentian Plt Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki. Pemberhentian itu diusulkan karena sisa masa jabatannya berakhir dalam 30 hari ke depan.

Di sisi lain, pemberhentian ini membuat masa kepemimpinan Marjuki hanya berlangsung sekitar enam bulan. Bahkan kepala daerah pilihan DPRD ini pun memimpin tanpa pernah menjadi bupati definitif.

Sejak dilantik Oktober sebagai wakil bupati, Marjuki ditetapkan sebagai pelaksana tugas bupati. Sedangkan usulan untuk menjadikan dia sebagai bupati definitif tak pernah direspons oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, usulan pemberhentian Marjuki ini dilakukan melalui sidang paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat (22/4/2022).

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah ini turut dihadiri Akhmad Marjuki.

“Sebetulnya kami sudah mengagendakan untuk paripurna ini dua hari lalu, cuma karena ada kendala dan perlu ada pemantapan jadi kami konsultasi dulu ke provinsi dan Kemendagri. Dan masukan dari mereka merekomendasikan kami untuk lakukan paripurna. Sebenarnya kalau pun tidak diparipurnakan ya tidak berimplikasi banyak ke kami, tapi secara kelembagaan maka kami putuskan untuk melakukan paripurna ini,” ucap Holik usai paripurna.

Baca Juga: Gardu Listrik di Jalan Kalimalang Terbakar

Paripurna ini salah satunya didasarkan atas surat dari Pemprov Jabar nomor 1527/OD.01/Pemotda tertanggal 16 Maret 2022 tentang Proses Pengusulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bekasi, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya karena berakhir masa jabatannya.

Setelah paripurna ini, kata Holik, dokumen pengumuman usulan pemberhentian Akhmad Marjuki bakal dikirimkan ke Pemprov Jabar dan Kemendagri.

“Setelah ini dokumennya kami serahkan hari senin ke pemprov dan Kemendagri,” kata dia.

Sementara itu, Akhmad Marjuki mengaku menerima keputusan yang diambil Kemendagri, Pemprov Jabar, dan DPRD Kabupaten Bekasi. Meski ia sedikit menyayangkan lambatnya keputusan untuk mengangkatnya menjadi kepala daerah definitif yang berimplikasi pada ketidakmaksimalannya dalam mengambil keputusan.

“Tentu memang sangat mengganggu terhadap kinerja, tapi itukan dikembalikan lagi ke yang berwenang dari Kemendagri, usulan dari DPRD sudah disampaikan untuk segera didefinitifkan, tapi itukan kembali lagi di Kemendagri,” ucapnya

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *