Sebanyak delapan perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang beroperasi di wilayah Kota Bekasi masuk kedalam daftar gratifikasi pada kasus korupsi Wali Kota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amir Nurdianto mengatakan, kedelapan perusahan tersebut menyerahkan dana gratifikasi kepada Pepen sapaan akrab terdakwa kasus korupsi ini melalui rekening atas nama masjid.
Tak tanggung, total hasil uang haram gratifikasi yang diserahkan kepada Pepen mencapai Rp 1.852.595.000.
“Bahwa selama kurun waktu dari bulan Oktober 2021 sampai Januari 2022 dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Terdakwa melalui Panitia Pembangunan Masjid Arryasakha Kota Bekasi yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya yang didirikan oleh Terdakwa dan keluarganya, menerima gratifikasi berupa uang,” kata Amir dalam keterangan yang diterima pada Jumat (3/6/2022) kemarin.
Berikut rincian perusahaan BUMN dan BUMD yang memberikan gratifikasi Pepen melalui rekening masjid:
- Menerima Rp 15 juta dari Direktur BPRS Patriot Bekasi Muh Asmawi
- Menerima Rp 10 juta dari Direktur PT Sinergi Patriot Kota Bekasi
- Menerima Rp 34,095 juta dari PT Wika Tirta Jatiluhur/Widyatama
- Menerima Rp 93 juta dari Wika Tirta Jatiluhur/Widyatama
- Menerima Rp 98 juta dari Pimpinan Bank BJB Bekasi Ahmad Faisal
- Menerima Rp 100 juta dari Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim
- Menerima Rp 15 juta dari PT Migas Hulu Jabar ONWJ
- Menerima Rp 50 juta dari Perumda Tirta Patriot Bekasi
- Menerima Rp 7,5 juta dari Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi Hery Subroto.
Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi, Sekertaris Daerah Kota Bekasi, Sugiono meminta perusahaan BUMD untuk professional dan akuntable serta dapat menjaga komitmen agar tidak lagi terseret dalam kasus gratifikasi.
“Perlu adanya evaluasi pengelolaan di BUMD. Komitmen, Profesional BUMD sebenarnya adalah kunci dan filter perusahaan agar dapat terhindar dari gratifikasi,” tungkasnya