Bekasi  

Plt Wali Kota Jawab Begini Soal Benda Diduga dari Abad ke-17 di Teluk Pucung

Benda bersejarah penggiling tebu Abad ke-17 di temukan Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi
Benda bersejarah penggiling tebu Abad ke-17 di temukan Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi

Tim ahli cagar budaya mengkritik proses pemindahan benda bersejarah yang diduga dari abad ke-17. Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengakui ada proses yang tidak tepat, namun benda itu segara dipindahkan agar bisa diselamatkan segera.

“Jadi, kalau ada yang mengatakan bahwa tata cara dan sebagainya (salah), kita akui itu, tapi yang penting adalah secara responsif segera cepat ini kita selamatkan dulu,” ujar Tri kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

Menurutnya, bongkahan batu bersejarah yang diselamatkan tersebut sudah berbentuk bongkahan dan sedang dikaji. Setelah dikaji dan terbukti benda bersejarah, batu-batu tersebut akan segara diselamatkan.

“Setelah selamat, kita kaji dulu yang bongkahan ini. Kalau oke, berarti kita lakukan hal yang sama tentunya dengan prosedur SOP yang harus kita lakukan,” tuturnya.

Baca Juga: Ahli Cagar Budaya Sesalkan Pemindahan Benda Bersejarah Abad ke-17 di Teluk Pucung

Saat ini, kata Tri, batu-batu diduga benda bersejarah tersebut dipantau oleh pihak kecamatan dan kelurahan sekitar.

“Sementara kita titipkan lurah-camat untuk kemudian memonitor ya sampai kemudian dipastikan itu memang batu yang kemudian digunakan sebagai alat penggilingan tebu pada abad ke-17,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bekasi Ali Anwar menyayangkan pemindahan benda bersejarah diduga dari abad ke-17 yang ditemukan di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Menurutnya pemindahan tersebut tidak bisa dilakukan serta merta.

“Apa yang dilakukan oleh Pak Plt (Pelaksana Tugas) kemarin sebagai kepala daerah itu tidak berbicara dulu sama saya selaku pimpinan cagar budaya Kota Bekasi. Kalau Pak Tri berbicara dulu dengan saya, saya akan meminta kepada Pak Tri itu jangan dibongkar dulu atau diangkut dulu,” tutur Ali ketika dihubungi pada Senin (27/6/2022).

“Itu harus diteliti dulu. Nah, setelah diteliti, baru kita kompromi bagaimana itu kira-kira,” imbuh Ali.

Menurut Ali, pemindahan benda bersejarah tersebut menyalahi aturan. Bahkan, kata Ali, hal tersebut melanggar UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Kalau begitu menemukan langsung menggali atau memindahkan ke tempat lain, itu tidak sesuai dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Isinya Pasal 59 ayat 2 bunyinya pemindahan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat 1,” terang Ali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *