Bekasi  

Anggaran Pilkada Kabupaten Bekasi Rp 135,5 Miliar

Anggaran Pilkada
Anggaran Pilkada

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi menggelar rapat kerja dengan penyelenggara pemilu guna membahas anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023.

Rapat dihadiri oleh Pimpinan KPU Kabupaten Bekasi, Bawaslu Kabupaten Bekasi, Bakesbangpol dan BPKAD, beserta Anggota DPRD Kabupaten Bekasu.

Kepala Bakesbangpol, Juhandi mengatakan bahwa pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan kajian terkait pengajuan hibah anggaran pilkada yang disampaikan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Bekasi.

“Berdasarkan kajian TAPD maka dialokasikan anggaran kebutuhan Pemilihan 2024 untuk KPU sebesar Rp 117,5 miliar dan Bawaslu sebesar Rp 18 miliar,” kata Juhandi dikutip dari laman resmi KPU Kabupaten Bekasi, Minggu (14/8/2022).

Juhandi menerangkan bahwa angka tersebut didapati setelah dilakukan pencermatan dan penyesuaian sejumlah usulan program kegiatan yang diajukan oleh penyelenggara pemilu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman menyarankan kepada KPU dan Bawaslu untuk melakukan sinkronisasi anggaran tersebut sebelum pagu yang disepakati ditetapkan dalam dokumen KUA-PPAS Tahun 2023.

“Sesuai Permendagri 41 Tahun 2020 maka proses pencairan anggaran pemilihan akan dilakukan paling lama 14 hari setelah penandatanganan NPHD pada bulan September 2023,” kata Soleman.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi yang telah menyepakati pagu pendanaan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi Tahun 2024.

“Selanjutnya kami akan menyampaikan besaran pagu yang disepakati ke KPU Provinsi Jawa Barat melalu rapat koordinasi anggaran pemilihan serentak yang akan dilaksanakan pada Kamis besok (11/8/2022),” kata Jajang.

Menurut Jajang, pendanaan pemilihan serentak selain bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi, rencananya akan ada pembiayaan bersama (cost sharing) dari APBD Provinsi Jawa Barat untuk komponen honor PPK dan sekretariat, PPS dan sekretariat, PPDP serta perlengkapan TPS yang jumlahnya mencapai Rp 22,9 miliar.