Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi kembali melakukan penyesuaian tarif sebelumnya pada awal tahun 2022. Diketahui, terdapat 350.000 pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi.
Penyesuaian tarif ini atas reklasifikasi golongan pelanggan rumah tangga besar menjadi rumah tangga mewah berdasarkan keputusan bersama Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi nomor:HK.02.02/Kep.386-rek/2022 dan nomor 539/Kepber.02-Ek/VIII/2022.
“Selain reklasifikasi golongan pelanggan rumah tangga besar menjadi mewah, juga tentang tarif progresif di wilayah PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi,” kata Ditektur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Usep Rahman Salim dalam agenda sosialisasi di Nuanza Hotel, Kabupaten Bekasi, Rabu (31/8/2022).
Keputusan ini tertuang tertanggal 15 Agustus 2022 dan penyesuaian tarif dilakukan mulai pemakaian September dan pembayaran dilakukan pada Oktober 2022.
Menurutnya, PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi telah menetapkan kawasan perumahan yang masuk dalam klasifikasi tarif tarif rumah tangga mewah seperti Perumahan Kemang Pratama, Galaxy, Villa Taman Kartini dan perumahan real estate lainnya yang selama ini masuk rumah tangga 3 atau golongan 2c, menjadi rumah tangga 4 (mewah) atau 2d.
Usep melanjutkan untuk tarif golongan 2c mulai 0 sampai 20 meter kubik, dan 21 meter kubik ke atas diterapkan tarif progresif. Tarif niaga dan industri, juga diperlukan penyesuaian dengan kondisi perubahan tersebut.
“Penerapan penyesuaian tarif golongan 2c ke 2d sekitar 45.000 pelanggan. Pemberlakuannya pun dilakukan secara bertahap dari target yang kami sampaikan, pada Spetember mulai 10 persen, dan Oktober 30 persen, November 40 persen, kemudian Desember 20 persen. Atas tarif disesuaikan untuk menjadi penerima yang diterima tahun ini adalah 80 persen,” kata Usep.
Sementara itu, ada sejumlah perumahan real estate lainnya yang masih ditunda untuk penyesuaian tarif seperti wilayah Jababeka, Grand Wisata serta Grand Cikarang City (GCC). Penyesuaian pada perumahan tersebut baru mulai diberlakukan pada awal tahun 2023 mendatang.
“Alasan penundaan itu lantaran perumahan di kawasan tersebut baru kami ambil alih, dan itu merupakan bisnis plan kami 2018-2023. Untuk perumahaan Jababeka itu ada sekitar 12.000 pelanggan, Grand Wisata 5.000 pelanggan dan Perumahan GCC 8.000 pelanggan,” ungkapnya.
Usep juga menjelaskan kalau penyesuaian tarif mempertimbangkan unsur keadilan dan kondisi ke ekonomian dimana per bulan Juli 2022 tarif listrik industri mengalami kenaikan sebesar 8,5 persen, serta kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kenaikan ini mempengaruhi biaya produksi mengingat tarif listrik dan BBM dibebankan ke PDAM adalah tarif industri. Sementara pelayanan air bersih yang dilakukan PDAM sebagian untuk keperluan sosial masyarakat dan rumah tangga kurang mampu.
“Dengan adanya penyesuaian tarif ini, kami harap juga dapat meningkatkan pelayanan. Dalam pelayanan pelanggan, PDAM juga mengutamakan kepuasan pelanggan dengan pelayanan selama 24 jam, terlecuali ada perbaikan yang sifatnya insidentil,” ujarnya.
Usep berkomitmen jika PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi dalam menjalankan usaha guna memenuhi pelayanan penyediaan air bersih bagi masyarakat Bekasi. Dalam hal ini pihaknya dapat memberikan pelayanan yang maksimal dari aspek kuantitas, kualitas dan kontinuitas.
Sejauh ini Usep mengaku juga masih melakukan subsidi kepada masyarakat kabupten/kota Bekasi kisaran Rp 20 miliar dari kucuran Rp 260 miliar pernyetaan modal dari Pemerintah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
