Site icon Go Bekasi

Polisi Tangkap 8 Pelajar Tawuran di Jalan Raya Sultan Agung

Pelajar diamankan beserta barang bukti berupa celurit.

Pelajar diamankan beserta barang bukti berupa celurit.

Delapan pelajar dari beberapa sekolah di Kota Bekasi ditangkap polisi setelah melakukan aksi tawuran di Jalan Raya Sultan Agung KM28, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Dari tangan mereka diamankan tiga bilah senjata tajam jenis celurit.

Aksi tawuran pelajar SMK ini terjadi pada Selasa (19/9/2022) sekira pukul 19.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pelajar berinisial MK mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian kaki dan perut.

Sebelum tawuran, para pelajar tersebut terlebih dulu membuat janjian di media sosial. Setelah sepakat, pelajar dari dua sekolah kemudian menyerang pelajar dari sekolah lain.

Namun saat akan menyerang, MK bersama teman-temannya melihat jumlah pelajar dari sekolah lain lebih banyak. Mereka pun langsung putar balik arah dan memilih kabur.

Nahas, saat putar balik, MK terjatuh dari sepeda motornya. Dia pun menjadi bulan-bulanan pelajar lain sehingga menyebabkan luka serius di bagian kaki dan perut akibat sabetan senjata tajam.

“Korban terjatuh, saat itu juga korban terkena sabetan celurit dari kelompok lawan yang mengenai bagian perut dan kaki korban. Setelah itu saksi mengantar korban ke rumah sakit,” ucap Kapolsek Medan Satria Kompol Effendi.

Admin Media Sosial Turut Diamankan

Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan delapan pelajar yang terlibat tawuran. Mereka adalah RN (18), RAG (17), ST (17), MD (17), Z (16), DA (18), ES (17) dan ZA (17).

Effendi mengatakan, pelajar yang terlibat tawuran ini sebelumnya sudah melakukan janjian terlebih dulu di media sosial. Hal ini terungkap setelah polisi mendapat informasi dari pelajar yang diamankan.

Berbekal informasi itu juga, seorang pria berinisial ST (17) diamankan polisi. Dia diduga bertindak sebagai admin media sosial yang mengajak pelajar tersebut melakukan aksi tawuran.

“Berawal dari ajakan tawuran melalui sosial media, dua kelompok pelajar dari SMK bergabung kemudian melakukan tawuran dengan SMK lain,” jelas Effendi.

Seluruh pelajar tersebut saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Medan Satria untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Exit mobile version